Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Feb 2026 05:36 WIB ·

Aset Negara Diduga Dijarah Maling Berseragam, Material Bekas Rehab Bangunan Satpol PP Raib, Kejari Diminta Usut


 Aset Negara Diduga Dijarah Maling Berseragam, Material Bekas Rehab Bangunan Satpol PP Raib, Kejari Diminta Usut Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Praktik penjarahan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Material bekas bangunan milik pemerintah, hasil proyek rehabilitasi gedung Satpol PP anggaran 2025 diduga ditilep secara sistematis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Ironisnya, material bekas yang sejatinya masih bernilai ekonomis dan berstatus Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) itu raib dijual ke pihak lain. Mulai kayu, alumunium, sampai besi baja bekas bangunan nyaris ludes. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan diminta turun dan mengusut kasus tersebut.

“Hanya ada sebagian material bekas bangunan proyek rehabilitasi yang tersisa. Seperti kayu, besi dan reng galvalum alumunium tersisa sebagian,” kata salah seorang staf Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada awak media yang namanya minta dirahasiakan, Kamis (26/2/2026).

Kabarnya, pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Tata Ruang (Dinas SDACKTR) Kabupaten Pasuruan sempat mempertanyakan tumpukan material bekas proyek rehabilitasi gedung markas penegak perda (Satpol PP) tersebut. Mirisnya, jawaban salah seorang Kabag bertugas di Dinas Kepegawaian tumpukan meterial bekas tidak masuk nilai ekonomi.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kejaksaan Bangil Transparan Soal Kasus Dugaan Pengkondisian Proyek Senilai 35 M Yang Menyeret 18 Kepsek SD

“Padahal secara hukum tumpukan meterial bekas proyek rehabilitasi merupakan aset negara yang wajib dicatat, diamankan, dan dikelola sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia pun meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan turun untuk mengusut kasus tersebut. Ada dugaan kongkalikong oknum dinas terkait untuk menjual sebagian material bangunan ke pihak lain demi keuntungan pribadi.

Aset Negara, Bukan Barang Bekas Biasa :

Perlu ditegaskan, material bekas hasil bongkaran proyek pemerintah bukanlah barang bebas. Selama belum dihapuskan secara resmi, material tersebut tetap tercatat sebagai aset negara/daerah.
Hal ini diatur dalam: UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 49 menegaskan bahwa setiap pejabat dilarang menguasai atau menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi. PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Baca Juga :  Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

Menyebutkan bahwa BMN/BMD wajib dicatat, diamankan, dan setiap pemindahtanganan atau pemanfaatannya harus melalui prosedur resmi. Dengan demikian, tindakan membawa, membagi-bagikan, atau memanfaatkan material bekas tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.

Ancaman Sanksi Pidana :

Jika terbukti merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun. Pasal 8 UU Tipikor
Penggelapan dalam jabatan terhadap barang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486. Tak hanya pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi, hingga pengembalian aset negara. (dik/Red)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama