Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Mar 2026 05:07 WIB ·

Polres Pasuruan Mulai Proses Laporan Sakdun Terkait Pengancaman dengan Sajam


 Polres Pasuruan Mulai Proses Laporan Sakdun Terkait Pengancaman dengan Sajam Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Laporan masyarakat atas nama Sakdun terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) akhirnya mulai diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.

Pada Rabu (4/3/2026), Sakdun selaku pelapor bersama dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan.

Usai menjalani pemeriksaan, Sakdun mengungkapkan harapannya agar laporan yang dilayangkannya dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengaku masih merasa terancam.

“Barusan saya dan dua saksi sudah diperiksa, Mas. Saya berharap segera diproses karena saya merasa terancam,” ujarnya.

Baca Juga :  Pajak Tambang Mencekik Pengusaha, Pak Bupati Harus Ingat, Banyak Pegawai Menggantungkan Nasib Didalamnya

Lebih lanjut, Sakdun menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya. “Tadi saya terangkan apa adanya, tanpa mengurangi atau menambahi. Waktu itu saya diancam menggunakan arit, bahkan sempat diplak (dipukul),” imbuhnya.

Sementara itu, Dorry Eko S, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan yang turut mengawal kasus ini, juga berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini dengan serius.

“Sakdun merasa terancam, Mas. Kami khawatir terjadi sesuatu padanya. Kami berharap proses hukum bisa berjalan cepat, mengingat keselamatan Sakdun juga terancam,” tutup Dorry.

Baca Juga :  Tumpukan Gunung Sampah di Belakang Perumahan Persada Bhayangkara Singosari Resahkan Warga

Perlu diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman rumah Sakdun yang beralamat di Dusun Mendel, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Winongan Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan. Perkara ini dijerat dengan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kasus tersebut kini mulai ditangani di tingkat Mapolres Kabupaten Pasuruan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama