Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Apr 2026 04:37 WIB ·

4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib


 4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Nasib malang menimpa empat pedagang kaki lima (PKL) durian yang menempati stan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. Meski telah membayar uang sebesar Rp40 juta per lapak yang disertai surat keterangan ber-kop resmi Disperindag Kabupaten Pasuruan, mereka justru diusir dan kini terancam kehilangan uangnya.

Kronologi Dugaan Penipuan

Salah satu pedagang menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2025. Saat itu, seorang oknum ketua paguyuban PKL berinisial G menawarkan stan di kawasan tersebut agar mereka bisa berdagang dengan aman.

“Kami ditawari untuk membeli stan senilai Rp40 juta. Karena ada surat resmi berupa Surat Keterangan (SK-PKL) yang dikeluarkan oleh Disperindag Kabupaten Pasuruan, kami pun percaya dan membayarnya,” terangnya kepada metropagi.id, Jumat (24/04/2026).
Namun, harapan untuk berdagang dengan tenang sirna. Seiring berjalannya waktu, keempat pedagang tersebut justru diusir dan dilarang berjualan kembali di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo,” terangnya ke metropagi.id. Jumat ( 24/04/2026 )

Baca Juga :  Tim Macan Giri Bekuk 8 Oknum Suporter Terlibat Pengeroyokan

Langkah Hukum dan Dugaan Maladministrasi

Menyikapi ketidakadilan tersebut, para pedagang menggandeng Yayasan Sarana Keadilan Rakyat (YLBH). Heri Siswanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para pedagang, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sudah kita laporkan ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti,” tegas Heri Siswanto.
Pihaknya mendesak Polres Pasuruan segera melakukan penyelidikan mendalam. Heri menduga adanya keterlibatan oknum internal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan terkait terbitnya SK-PKL tersebut,”ujarnya.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan, Polres Pasuruan Salurkan 16 Sapi dan 57 Kambing Untuk Masyarakat di Hari Idul Adha 1447 Hijrah 

Kejanggalan Dokumen

Heri membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dipegang oleh kliennya. Ketidaksesuaian Tahun: Kejadian transaksi terjadi pada tahun 2025, namun tanggal pembuatan SK tercatat mundur ke tahun 2023. Nomor SK: Identitas nomor surat dianggap tidak jelas atau meragukan.

“Kami curiga SK-PKL itu palsu atau abal-abal. Ini aneh, pasti ada indikasi kongkalikong antara oknum dinas dengan ketua paguyuban,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari Disperindag Kabupaten Pasuruan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Slogan “Semua Tertolong” Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

9 Juni 2026 - 05:01 WIB

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Trending di Berita Utama