METROPAGI.ID, PASURUAN – Nasib malang menimpa empat pedagang kaki lima (PKL) durian yang menempati stan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. Meski telah membayar uang sebesar Rp40 juta per lapak yang disertai surat keterangan ber-kop resmi Disperindag Kabupaten Pasuruan, mereka justru diusir dan kini terancam kehilangan uangnya.
Kronologi Dugaan Penipuan
Salah satu pedagang menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2025. Saat itu, seorang oknum ketua paguyuban PKL berinisial G menawarkan stan di kawasan tersebut agar mereka bisa berdagang dengan aman.
“Kami ditawari untuk membeli stan senilai Rp40 juta. Karena ada surat resmi berupa Surat Keterangan (SK-PKL) yang dikeluarkan oleh Disperindag Kabupaten Pasuruan, kami pun percaya dan membayarnya,” terangnya kepada metropagi.id, Jumat (24/04/2026).
Namun, harapan untuk berdagang dengan tenang sirna. Seiring berjalannya waktu, keempat pedagang tersebut justru diusir dan dilarang berjualan kembali di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo,” terangnya ke metropagi.id. Jumat ( 24/04/2026 )

Langkah Hukum dan Dugaan Maladministrasi
Menyikapi ketidakadilan tersebut, para pedagang menggandeng Yayasan Sarana Keadilan Rakyat (YLBH). Heri Siswanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para pedagang, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib.
“Sudah kita laporkan ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti,” tegas Heri Siswanto.
Pihaknya mendesak Polres Pasuruan segera melakukan penyelidikan mendalam. Heri menduga adanya keterlibatan oknum internal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan terkait terbitnya SK-PKL tersebut,”ujarnya.
Kejanggalan Dokumen
Heri membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dipegang oleh kliennya. Ketidaksesuaian Tahun: Kejadian transaksi terjadi pada tahun 2025, namun tanggal pembuatan SK tercatat mundur ke tahun 2023. Nomor SK: Identitas nomor surat dianggap tidak jelas atau meragukan.
“Kami curiga SK-PKL itu palsu atau abal-abal. Ini aneh, pasti ada indikasi kongkalikong antara oknum dinas dengan ketua paguyuban,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari Disperindag Kabupaten Pasuruan. (Red)








