Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Apr 2026 04:37 WIB ·

4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib


 4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Nasib malang menimpa empat pedagang kaki lima (PKL) durian yang menempati stan di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan. Meski telah membayar uang sebesar Rp40 juta per lapak yang disertai surat keterangan ber-kop resmi Disperindag Kabupaten Pasuruan, mereka justru diusir dan kini terancam kehilangan uangnya.

Kronologi Dugaan Penipuan

Salah satu pedagang menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2025. Saat itu, seorang oknum ketua paguyuban PKL berinisial G menawarkan stan di kawasan tersebut agar mereka bisa berdagang dengan aman.

“Kami ditawari untuk membeli stan senilai Rp40 juta. Karena ada surat resmi berupa Surat Keterangan (SK-PKL) yang dikeluarkan oleh Disperindag Kabupaten Pasuruan, kami pun percaya dan membayarnya,” terangnya kepada metropagi.id, Jumat (24/04/2026).
Namun, harapan untuk berdagang dengan tenang sirna. Seiring berjalannya waktu, keempat pedagang tersebut justru diusir dan dilarang berjualan kembali di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo,” terangnya ke metropagi.id. Jumat ( 24/04/2026 )

Baca Juga :  DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

Langkah Hukum dan Dugaan Maladministrasi

Menyikapi ketidakadilan tersebut, para pedagang menggandeng Yayasan Sarana Keadilan Rakyat (YLBH). Heri Siswanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para pedagang, menyatakan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sudah kita laporkan ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti,” tegas Heri Siswanto.
Pihaknya mendesak Polres Pasuruan segera melakukan penyelidikan mendalam. Heri menduga adanya keterlibatan oknum internal di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan terkait terbitnya SK-PKL tersebut,”ujarnya.

Baca Juga :  Viral..!! Beredar Vidio Seseorang Mirip Kades Gempol- Pasuruan Aniaya Karyawan Pabrik Plastik

Kejanggalan Dokumen

Heri membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dipegang oleh kliennya. Ketidaksesuaian Tahun: Kejadian transaksi terjadi pada tahun 2025, namun tanggal pembuatan SK tercatat mundur ke tahun 2023. Nomor SK: Identitas nomor surat dianggap tidak jelas atau meragukan.

“Kami curiga SK-PKL itu palsu atau abal-abal. Ini aneh, pasti ada indikasi kongkalikong antara oknum dinas dengan ketua paguyuban,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari Disperindag Kabupaten Pasuruan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Purwosari

24 April 2026 - 09:40 WIB

MAN 3 Magetan Kembali Toreh Prestasi Gemilang di FLS3N Kabupaten Magetan 2026

24 April 2026 - 09:34 WIB

Pansus Real Estate Menolak, Rakyat Sudah Berteriak, Kini Giliran Bupati Menentukan Ketegasannya

24 April 2026 - 03:17 WIB

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Trending di Berita Utama