METROPAGI.ID, PASURUAN – Bea Cukai Kabupaten Pasuruan beberapa bulan yang lalu dikabarkan berhasil menyita ratusan ribu rokok ilegal atau rokok yang tidak dilabeli pita cukai dari toko-toko kelontong di wilayah Kabupaten Pasuruan. Penindakan tersebut memang sering dilakukan, hal tersebut merupakan bukti keseriuan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Namun hal ini tidak menyurutkan para pengusaha rokok maupun penjual rokok tanpa disertai pita Cukai, dari informasi yang dihimpun di jl. Wicaksono, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasurauan, kedapatan menjual bebas rokok tanpa disertai pita Cukai.

“Bukan jadi rahasia umum lagi, siapa pun bisa beli rokok tanpa ada pita cukai dan harganya memang terbilang murah dari pada rokok yang di sertai pita Cukai,”ungkap nara sumber yang enggan di sebut namanya ke awak media. Rabu (22/04/2026)
Adanya informasi tersebut awak media mencoba melakukan penelusuran dengan berpura-pura menjadi pembeli, benar saja ketika kami mencoba membeli rokok yang tidak disertai pita tanpa Cukai, penjualnya langsung mengambilkan dari dalam toko dan menawarkan harga masing-masing persatu slopnya dan harganya bervariasi tergantung rasa dan merk.
Masyarakat berharap dinas bea cukai bersama satpol PP berani menindak dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Ady)








