Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Apr 2026 10:42 WIB ·

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?


 Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026 dilaporkan turun hampir Rp 600 miliar dibanding tahun sebelumnya. Dana desa dipangkas hingga 70 persen melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Sejumlah kebijakan efisiensi nasional turut memangkas belanja di berbagai lini — dari kementerian pusat hingga kas daerah. Negara sedang dalam mode penghematan penuh.

Di tengah situasi fiskal yang mengetat itulah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memilih merenovasi stadion. Anggarannya: Rp 25 miliar.
Bukan jalan desa. Bukan puskesmas. Bukan ruang kelas yang atapnya bocor. Stadion.

Rp 25 Miliar Itu — Tahu Nilainya Berapa?
Angka Rp 25 miliar kerap disebut seolah wajar dalam perbincangan anggaran. Padahal bagi rakyat kecil Kabupaten Pasuruan, angka itu adalah sesuatu yang sangat konkret — dan sangat bisa dirasakan — jika dibelanjakan dengan tepat.

Dengan Rp 25 miliar, pemerintah bisa merenovasi 100 hingga 150 ruang kelas rusak berat. Ribuan anak sekolah tidak perlu lagi belajar di bawah langit-langit yang retak atau di depan dinding yang lembab. Dengan anggaran yang sama, pemerintah bisa membangun atau merehabilitasi total 5 hingga 10 Puskesmas Pembantu di desa-desa terpencil, lengkap dengan peralatan kesehatan dasarnya — sehingga warga tidak perlu menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk berobat.

Rp 25 miliar juga cukup untuk mengaspal atau membetonisasi jalan desa sepanjang 10 hingga 15 kilometer. Bagi petani yang selama ini membayar ongkos angkut berlipat karena jalannya rusak, perbaikan itu bukan sekadar kenyamanan — itu adalah penghasilan yang selama ini tersedot sia-sia.

Belum lagi jika dihitung dalam skema padat karya: sebagian besar dari Rp 25 miliar itu akan kembali langsung ke kantong warga desa dalam bentuk upah harian. Uang yang beredar di kampung, bukan di rekening kontraktor dari luar daerah.
Sekarang bandingkan: Rp 25 miliar untuk stadion. Apa yang berubah bagi rakyat kecil Kabupaten Pasuruan?

Saat Daerah Lain Berhemat — Mengapa di Sini Berbeda?
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja tidak memberi ruang tafsir: seluruh kepala daerah wajib memangkas belanja non-prioritas dan mengalihkannya ke program yang langsung menyentuh kehidupan rakyat. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mempertegas: dahulukan mandatory spending — pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar — sebelum rupiah dialirkan ke mana pun.

Kementerian pusat memangkas perjalanan dinas 50 persen. Uang saku rapat di hotel dihapus. Dana desa — yang menjadi harapan terakhir pembangunan di tingkat paling bawah — dipotong 70 persen demi efisiensi nasional. Warga desa kehilangan dana yang mestinya untuk jalan, irigasi, dan posyandu. Mereka diminta bersabar. Diminta memahami bahwa negara sedang sulit.

Yang lebih menarik perhatian: DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri, di tengah situasi ini, justru memilih menunda pengadaan mobil dinas dan mengalihkan anggarannya ke kebutuhan rakyat. Sebuah keputusan yang patut diapresiasi — dan sekaligus menjadi cermin yang sangat jelas bagi eksekutif. Jika lembaga legislatif di kabupaten yang sama saja bisa berhemat demi rakyat, mengapa pemerintah daerah justru melaju dengan proyek stadion Rp 25 miliar?

Baca Juga :  Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

Dua keputusan berbeda lahir di waktu yang hampir bersamaan: satu memilih rakyat, satu memilih stadion.

Kapan Stadion Layak Dibangun — dan Kapan Tidak?
FORMAT Pasuruan tidak menolak keberadaan fasilitas olahraga. Stadion yang layak adalah hak masyarakat. Tapi ada batas yang memisahkan kebutuhan dari keangkuhan belanja.

Renovasi stadion baru masuk akal ketika kondisi bangunannya benar-benar membahayakan keselamatan pengunjung. Atau ketika stadion itu dikelola secara profesional dan terbukti menghasilkan Pendapatan Asli Daerah yang signifikan — bukan sekadar klaim potensi di atas kertas. Atau ketika ada penyelenggaraan event nasional berskala besar yang sudah terencana dan didukung anggaran pusat.
Tidak satu pun dari kondisi itu yang secara gamblang dipaparkan kepada publik Kabupaten Pasuruan. Yang ada hanyalah pengumuman: anggarannya Rp 25 miliar, lelangnya bulan ini.

Sementara itu, sekolah dasar di pelosok kecamatan masih menunggu giliran renovasi. Irigasi yang mampet masih menunggu. Puskesmas yang kekurangan alat masih menunggu. Dan warga desa yang kehilangan 70 persen dana desanya masih menunggu — entah menunggu sampai kapan.

Siapa yang Paling Berkepentingan di Balik Proyek Ini?
Pertanyaan soal prioritas akan semakin tajam ketika kita menelusuri siapa yang paling keras mendorong proyek renovasi stadion ini sejak awal.

Berdasarkan pemberitaan yang terdokumentasi, rencana renovasi Stadion R. Soedrasono Pogar pertama kali disuarakan secara terbuka oleh Suryono Pane — yang menjabat sekaligus sebagai CEO Pasuruan United dan anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Pasuruan. Dua jabatan yang, jika diletakkan berdampingan, patut diuji dari sisi konflik kepentingan.

 

Pasuruan United adalah klub sepak bola yang menjadikan Stadion R. Soedrasono Pogar sebagai kandang resminya. Suryono Pane adalah CEO klub tersebut. Pada saat yang sama, ia duduk sebagai anggota tim yang memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan pembangunan daerah. Situasi ini perlu mendapat klarifikasi publik: apakah kepentingan langsung atas perbaikan stadion turut memengaruhi dorongan agar proyek ini masuk ke dalam anggaran pemerintah?

 

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, situasi seperti ini semestinya memicu mekanisme penghindaran konflik kepentingan yang ketat — bukan justru menjadi pintu masuk sebuah proyek besar.
FORMAT Pasuruan tidak menuduh. Tapi kami bertanya — dan publik berhak ikut bertanya: apakah proses perencanaan proyek senilai Rp 25 miliar ini benar-benar lahir dari kajian kebutuhan yang objektif dan independen? Ataukah ia lahir dari dorongan pihak-pihak yang akan diuntungkan secara langsung oleh terwujudnya renovasi stadion tersebut?

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Curas Moncel Dibekuk Polres Situbondo 

Dan ketika proyek itu kemudian memasuki proses lelang — siapa yang menjamin bahwa spesifikasi teknis, persyaratan kualifikasi, dan seluruh dokumen pengadaannya disusun tanpa pengaturan yang tidak transparan? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab. Dan selama belum dijawab secara terbuka, kecurigaan publik adalah sesuatu yang sah dan wajar.

 

Stadion Bisa Difoto — Tapi Apakah Itu Cukup?
Ada logika tersembunyi di balik proyek-proyek seperti renovasi stadion: ia kasat mata, mudah diklaim, dan sempurna sebagai latar foto peresmian. Berbeda dengan perbaikan irigasi di desa terpencil yang tidak ada kamera meliputnya. Atau program gizi balita yang hasilnya baru terasa lima tahun kemudian, jauh setelah semua pihak yang terlibat sudah pindah jabatan.

Stadion adalah politik citra yang sempurna. Dan itulah yang seharusnya membuat kita waspada: ketika pilihan anggaran lebih ditentukan oleh apa yang bisa dipamerkan — atau oleh siapa yang paling lantang mendorongnya — daripada apa yang benar-benar dibutuhkan rakyat.

Pemerintah boleh berargumen bahwa stadion akan mendatangkan PAD dan menghidupkan UMKM sekitar. Argumen itu tidak selalu salah. Tapi di tahun ketika APBD dilaporkan turun Rp 600 miliar dan dana desa dipangkas 70 persen, argumen itu perlu dibuktikan dengan data yang terbuka dan proses yang bersih — bukan sekadar janji dalam pengumuman pers.

Apa yang Rakyat Berhak Tuntut?
Uang Rp 25 miliar itu bukan uang pemerintah. Ia adalah uang rakyat Kabupaten Pasuruan — yang terkumpul dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, retribusi pasar, dan berbagai kewajiban lain yang dibayar setiap tahun oleh orang-orang yang penghasilannya jauh dari mewah.
Rakyat berhak menuntut jawaban yang jujur: mengapa stadion, dan mengapa sekarang? Siapa yang mendorong proyek ini masuk ke APBD, dan apa kepentingannya? Apakah proses lelangnya akan benar-benar terbuka, atau ada pengaturan yang tidak transparan di baliknya?

Dari semua yang dibutuhkan warga Kabupaten Pasuruan saat ini — jalan rusak, kelas bocor, puskesmas yang minim alat, desa yang kehilangan 70 persen dana pembangunannya — apakah benar stadion adalah yang paling mendesak?
Karena jika jawabannya tidak — dan FORMAT Pasuruan yakin sebagian besar warga Kabupaten Pasuruan merasakan itu — maka yang sedang terjadi bukan pembangunan.

Itu adalah pengabaian yang dikemas rapi dengan nama proyek dan nomor lelang.

FORMAT PASURUAN Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Jl. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan 67181
Pertanyaan berbasis regulasi. Membuka ruang dialog dan klarifikasi. (Syr)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

7 Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Probolinggo Dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

25 April 2026 - 09:34 WIB

Trending di Berita Utama