METROPAGI.ID,PASURUAN— PT MGC Technology Indonesia PERUSAHAAN MODAL ASING(PMA) salah satu perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang penyediaan komponen silikon (padat/cair) dan plastik (single/double injection, overmolding).
Perusahaan ini berbasis di Kawasan industri PIER, Pasuruan, melalui PT. COBRA (outsourcing) diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan sejak mulai beroperasi pada 2021 di Desa pandean, Kecamatan Rembang kabupaten pasuruan.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pemberian upah karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rata-rata upah karyawan PT COBRA (outsourcing security) di PT MGC TECHNOLOGY INDONESIA disebut hanya berkisar Rp2,7 sampai 3.5juta per bulan, jauh di bawah UMK pasuruan yang ditetapkan sebesar Rp5.187.681, bulan untuk tahun 2026.
Namun, sayangnya perusahaan tersebut dinilai sangat kurang memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Seperti yang disampaikan oleh salah satu karyawan PT. COBRA(outsourcing security) di PT MGC TECHNOLOGY INDONESIA yang satu ini, minta namanya di privasikan.
Sebut saja galang (nama samaran) kepada awak media Galang menyampaikan bahwa, banyak pelanggaran yang di lakukan oleh PT COBRA (outsourcing security) di PT. MGC technology Indonesia dan terhadap karyawannya seperti, terkait BPJS Kesehatan, Upah di bawah standar rata-rata (UMR), salah satunya tidak memberikan SLIP GAJI ke karyawan yang bekerja bertahun tahun THR pun saya dikasih Rp. 900.000 dan saya sudah berkerja selama 4tahun.ungkapnya
“Itu memang benar adanya, kami bekerja PT Cobra (outsourcingsecurity) di PT MGC TECHNOLOGY INDONESIA tidak mendapatkan pasilitas jaminan BPJS kesehatan seperti yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan dan setiap bulan gaji tidak pernah mendapatkan struk atau bukti sebagai mana perusahaan lainnya hanya yang didapatkan by transfer ,” ujar gilang.

Selain itu gilang(nama samaran) juga menjelaskan, bahwa semua karyawan PT cobra (outsourcingsecurity) bekerja long shift 12jam dalam sehari semua karyawan. tidak pernah mendapatkan BPJS jaminan kesehatan dan dalam gaji juga jauh dari UMR kabupaten Pasuruan, jam kerja juga tidak jelas perhitungannya cuma menerima bersih 3,5jta setiap bulan,sedangkan diundang undang ketenagakerjaan sudah jelas….imbuhnya;
“Kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa upah pekerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah, pasuruan” kata galang, ke awak media ini, senin(27/06/2026)
“Selain persoalan upah, perusahaanPT COBRA ( outsourcing security) juga diduga tidak memberikan slip gaji kepada karyawan saat pembayaran upah. Praktik tersebut bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (2) yang mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah kepada pekerja setiap kali penggajian dilakukan.tegasnya
Pelanggaran lain yang turut disorot adalah dugaan pemotongan gaji karyawan tanpa penjelasan yang jelas. Padahal, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 63 ditegaskan bahwa pemotongan upah hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
dugaan pelanggaran ini luput dari pengawasan pemerintah daerah, meski perusahaan telah beroperasi cukup lama di wilayah kawasan PIER Persero Pasuruan. Mereka berharap instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, segera melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sayang hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan melalui HRD Uje PT MGC TECHNOLOGY INDONESIA dan outsourcing PT COBRA saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan pernyataan resmi.
Sampai berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan, serta tindakan apa yang bakal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten pasuruan.( sry)








