Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Apr 2026 11:29 WIB ·

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan


 Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Muslimin (MS) pengusaha properti asal Kabupaten Pasuruan, akhirnya penuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Aldyan Ismail (29) warga Banyuwangi. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (27/4/2026).

Muslim datang di Polres Pasuruan Kota didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka langsung masuk menuju ruang penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres pasuruan Kota.

“Iya benar hari ini kliennya di panggil untuk dimintai keterangan atas laporan Aldyan Ismail,” kata Heri Siswanto salah satu tim kuasa hukum MS.

Ia mengungkap ada puluhan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kliennya. Semuanya, seputar kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Krapyakrejo Kota Pasuruan pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Jangan Sampai Penutupan Pasar Jarwo Hanya Jalan Pintas Menuju Proyek Fisik Beranggaran Besar, Sementara Pedagang Kecil Jadi Korban

“Alkamdulillah semua pertanyaan dijawab lancar oleh kliennya. Walau pun ada beberapa materi pertanyaan tidak terjawab karena lupa. Maklum kejadiannya tiga tahun yang lalu,” imbuhnya.

MS selaku terlapor menyebut kedatangan dirinya ke Polres Pasuruan Kota bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi klarifikasi. Ia menampik tudingan, adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pihak pelapor. “Siapa yang menipu dan menggelapan. Itu tidak benar semua,” tanya Muslimin.

Baca Juga :  Pasar Jarwo dan Pabrik, Pertanyaan yang Belum Terjawab: Penataan Ini untuk Siapa?

“Tanah itu saya beli seharga Rp 50 juta, lalu saya DP Rp 25 juta. Setelah Akta Jual Beli (AJB) jadi. Tiba-tiba si pembeli membatalkan. Unsurnya penipuan daan penggelapannya dimana,” sambungnya.

Sebelum terjadi transaksi jual-beli, seharusnya pihak pembeli (pelapor) membatalkan kesepakatan itu, bukan sebaliknya. Soal bangunan senilai Rp 100 juta, jelas Muslimin sudah claer.

“Artinya ada kesepakatan antara saya dengan penjual. Bentuk kesepakatan berupa sertifikat tanah atas jaminan bangunan yang nilainya Rp 100 juta,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama