Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Apr 2026 11:29 WIB ·

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan


 Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Muslimin (MS) pengusaha properti asal Kabupaten Pasuruan, akhirnya penuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Aldyan Ismail (29) warga Banyuwangi. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya, Senin (27/4/2026).

Muslim datang di Polres Pasuruan Kota didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka langsung masuk menuju ruang penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres pasuruan Kota.

“Iya benar hari ini kliennya di panggil untuk dimintai keterangan atas laporan Aldyan Ismail,” kata Heri Siswanto salah satu tim kuasa hukum MS.

Ia mengungkap ada puluhan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kliennya. Semuanya, seputar kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Krapyakrejo Kota Pasuruan pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

“Alkamdulillah semua pertanyaan dijawab lancar oleh kliennya. Walau pun ada beberapa materi pertanyaan tidak terjawab karena lupa. Maklum kejadiannya tiga tahun yang lalu,” imbuhnya.

MS selaku terlapor menyebut kedatangan dirinya ke Polres Pasuruan Kota bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi klarifikasi. Ia menampik tudingan, adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pihak pelapor. “Siapa yang menipu dan menggelapan. Itu tidak benar semua,” tanya Muslimin.

Baca Juga :  Oknum DC Pinjol Meneror Wartawan Media Online dan Keluarganya Mengancam Akan Dibunuh

“Tanah itu saya beli seharga Rp 50 juta, lalu saya DP Rp 25 juta. Setelah Akta Jual Beli (AJB) jadi. Tiba-tiba si pembeli membatalkan. Unsurnya penipuan daan penggelapannya dimana,” sambungnya.

Sebelum terjadi transaksi jual-beli, seharusnya pihak pembeli (pelapor) membatalkan kesepakatan itu, bukan sebaliknya. Soal bangunan senilai Rp 100 juta, jelas Muslimin sudah claer.

“Artinya ada kesepakatan antara saya dengan penjual. Bentuk kesepakatan berupa sertifikat tanah atas jaminan bangunan yang nilainya Rp 100 juta,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Trending di Berita Utama