Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Mei 2026 09:09 WIB ·

Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Kec. Wates, Kabupaten Blitar Kembali Menggeliat


 Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Kec. Wates, Kabupaten Blitar Kembali Menggeliat Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR – Kapolri memperintahkan jajaranya untuk penegakan hukum terhadap kasus perjudian tak pandang bulu, baik online maupun offline. Kapolri juga mengatakan bisnis haram perjudian sangat meresahkan masyarakat. Korbannya melibatkan semua kalangan masyarakat.

Namun anehnya di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, di wilayah hukum Polsek Wates, Polres Blitar masih ada tempat perjudian sabung ayam seakan kebal hukum bebas beroperasi dan makin menggeliat, masyarakat meminta ada tindakanya nyata dan membubarkan tempat maksiat tersebut.

“Adanya tempat judi sabung ayam di wilayah kami tidak dikehendaki masyarakat, selain dilarang agama judi juga dilarang oleh negara karena dampaknya sangat nyata akibat kalah perjudian akan terjadi meningkatnya tindak kejahatan, kami berharap aparat penegak hukum sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum tidak diam dan segera membubarkan arena judi sabung ayam di wilayah kami,”pinta salah satu warga Kelurahan Buring yang edintitas minta dirahasiakan ke metropagi.id. Rabu (13/05/2026).

Baca Juga :  PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Diketahui larangan perjudian adalah tindakan ilegal dan sudah diatur negara dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP merupakan dasar hukum utama pemberantasan judi.

Baca Juga :  Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

Pasal 303 KUHP (Bandar/Penyelenggara): Mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang mengadakan, menawarkan, atau memberi kesempatan main judi.

Pasal 303 bis KUHP (Pemain): Mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi orang yang menggunakan kesempatan main judi.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau klarifikasi dari pihak aparat penegak hukum setempat, namun warga berharap dengan adanya berita ini, Polisi bisa melakukan penyelidikan awal untuk menindak lanjuti keresahan masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita Utama