Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Mei 2026 04:54 WIB ·

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum


 Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR – Aktivitas judi sabung ayam kembali terjadi di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, seakan kebal hukum bebas beroperasi, masyarakat pertanyakan ketegasan penegakan hukum di wilayah Polres Blitar.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa arena sabung ayam itu kerap ramai pada waktu-waktu tertentu. Bahkan, sejumlah warga dari luar daerah diduga ikut datang untuk mengadu nasib menang atau kalah.

Salah satu warga yang pertama kali melapor ke redaksi, mengaku sudah lama curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Ia mengatakan tempat arena judi sabung ayam sempat di gerebek Polsek dan jajaran Polres Blitar, namun belum lama aktivitasnya kembali berjalan normal.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

“Mengapa aduan masyarakat yang kami tuangkan dalam sebuah pemberitaan tidak digubris oleh Polres Blitar, mengapa Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum hanya diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa, kami cuma ingin lingkungan bersih dari perjudian ,kami mohon untuk aparat segera menindak tegas judi sabung ayam ini,” ungkap Iwan. Jumat ( 14/05/2026 )

Diketahui larangan perjudian adalah tindakan ilegal dan sudah diatur negara dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP merupakan dasar hukum utama pemberantasan judi.

Baca Juga :  Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

Pasal 303 KUHP (Bandar/Penyelenggara): Mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang mengadakan, menawarkan, atau memberi kesempatan main judi.

Sementara itu dikonfirmasi KBO Polres Blitar enggan menjawab, diamnya jajaran Kepolisian menimbulkan tanda tanya besar mengapa laporan informasi dari masyarakat adanya tindakan dugaan pelanggan hukum Polisi tidak merespon, kini masyarakat menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum baik dari Polsek Wates, Polres Blitar, maupun dari Polda Jatim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita Utama