Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jul 2026 04:59 WIB ·

Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan


 Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Selama sembilan seri sebelumnya, FORMAT Pasuruan terus mempertanyakan satu hal: jika kondisi keuangan daerah memang “masih aman” sebagaimana yang disampaikan Bupati Rusdi Sutejo, mengapa publik diberi kesan bahwa situasi keuangan daerah begitu tertekan hingga berharap gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat lewat DAU? Pekan ini, jawaban atas keraguan tersebut justru datang dari Jakarta.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK tidak akan langsung dipercaya begitu saja. “Entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?” tegas Tito di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7).

Kemendagri memberikan contoh konkret: Kabupaten Lahat berhasil melakukan penghematan hingga Rp400 miliar. Langkah tersebut ditempuh dengan memangkas perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan, lalu mengalihkan dana tersebut untuk membayar gaji pegawai.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Prinsip yang ditekankan Kemendagri sangat jelas: efisiensi dan optimalisasi PAD adalah syarat mutlak. Baru setelah langkah tersebut dilakukan dan keuangan tetap tidak mencukupi, Kemendagri akan mempertimbangkan untuk mengusulkan top-up DBH ke Kementerian Keuangan. Urutannya harus: efisiensi dulu, genjot PAD dulu, baru minta bantuan pusat. Bukan sebaliknya.

Pertanyaan mendasar ini kini berlaku bagi Kabupaten Pasuruan. Sudahkah dilakukan audit menyeluruh terhadap belanja proyek fisik yang “ugal-ugalan”?

Bagaimana dengan efisiensi perjalanan dinas—termasuk agenda Bimtek BKPSDM ke Yogyakarta, belanja rapat, serta biaya pemeliharaan di seluruh OPD?
Sebelum gaji PPPK diklaim sebagai beban yang harus dialihkan ke pusat, publik berhak tahu: atas dasar apa harapan bantuan DAU itu disampaikan?

Baca Juga :  Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

Pada Seri 6, FORMAT Pasuruan telah mengungkap bahwa belanja pegawai naik sebesar Rp197,69 miliar. Jika Kabupaten Lahat mampu melakukan efisiensi sebesar Rp400 miliar dari pos-pos non-esensial, sudahkah Pemkab Pasuruan melakukan pemetaan serupa? Berapa besar potensi efisiensi dari proyek fisik, perjalanan dinas, dan biaya rapat di Pasuruan yang hingga kini belum tersentuh?

PPPK di Pasuruan tidak membutuhkan narasi yang berubah-ubah. Mereka membutuhkan kepastian bahwa daerah telah menuntaskan tanggung jawabnya secara mandiri, sebelum menunjuk pemerintah pusat sebagai solusi instan. (Syr)

OPINI PUBLIK: SERI 10 PPPK
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM. — Ketua

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama