Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Jul 2026 01:15 WIB ·

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23


 Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf c menyatakan:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Aturan tersebut dibuat untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan tetap independen, profesional, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Menariknya, undang-undang ini tidak hanya mengatur larangannya saja, tetapi juga menetapkan sanksi secara eksplisit.

Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau oleh Menteri (untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota) sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

Oleh karena itu, ketika publik mengetahui Shobih Asrori menjabat sebagai Wakil Bupati Pasuruan sekaligus diperkenalkan sebagai CEO Pasuruan United, muncul pertanyaan mendasar yang wajar.

Apakah Bupati dan Wakil Bupati sudah mengetahui regulasi ini?
Apakah ada penasehat khusus dari Bupati/Wakil Bupati yang sudah memberikan informasi dan pertimbangan terkait regulasi ini?
Pertanyaan besar ini tidak lahir karena sentimen suka atau tidak suka kepada individu tertentu, melainkan karena negara telah menetapkan aturan yang tegas. Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas kepastian hukum.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

Tulisan ini mengajak semua pihak untuk menguji fakta terhadap aturan hukum yang berlaku serta mendorong adanya penjelasan resmi dari Pemkab Pasuruan kepada masyarakat. Sebab, yang dibutuhkan publik bukanlah polemik, melainkan kepastian, keterbukaan, dan penjelasan yang transparan. (Syr)

Ingat, publik dan masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah sangat cerdas.
— FORMAT PASURUAN
Ismail Makky, SE., SH., MM. (Ketua)

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 12

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama