Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Agu 2026 15:35 WIB ·

Dugaan Tempat Pengoplos LPG dan Miras di Desa Manaruwi Terendus, Warga Minta Polres Pasuruan Bertindak


 Dugaan Tempat Pengoplos LPG dan Miras di Desa Manaruwi Terendus, Warga Minta Polres Pasuruan Bertindak Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Seringnya keluar masuk truk dan pikap bermuatan LPG bersubsidi maupun non-subsidi ke Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, membuat warga sekitar curiga.

Warga menduga terdapat aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg yang dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi.
Hal tersebut diutarakan oleh beberapa warga Desa Manuruwi kepada awak media.

Mereka menyebutkan ada beberapa rumah dan bangunan menyerupai toko yang terletak di tengah sawah atau dekat dengan Perumahan Grand Famil. Setiap malam, sering terlihat aktivitas bongkar muat truk dan pikap bermuatan LPG 3 kg bersubsidi yang ditutupi terpal. Sementara pada siang hari, beberapa karyawan terlihat menurunkan air isi ulang serta jeriken 5 kg berisi cairan.

“Udah lama bang, rumah tersebut dijadikan tempat bongkar muat LPG 3 kg dan LPG non-subsidi 12 kg, bahkan ada yang tabung panjang. Beberapa galon mineral juga sering diturunkan ke rumah tersebut,” terang seorang warga kepada awak media, Selasa (18/08/2026).

Baca Juga :  Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

“Dengar-dengar, tempat tersebut dijadikan untuk mengoplos LPG bersubsidi 3 kg ke 12 kg non-subsidi, serta memproduksi miras menyerupai Alexis yang dikemas dalam botol-botol 600 ml dan 1 liter berwarna kuning bening, namun didepan rumah tersebut banyak orang biasanya yang berjaga, tetapi kami tidak tahu siapa pemilik rumah tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Barikade Gus Dur, Muslimin, menyatakan bahwa pemerintah menyediakan LPG tabung melon (3 kg) khusus untuk rumah tangga prasejahtera, usaha mikro (UMKM), serta nelayan dan petani. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan energi dengan harga terjangkau, bukan untuk dikuasai oleh para mafia yang memanfaatkan subsidi rakyat demi memperkaya diri.

“Pemerintah membuat LPG bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau untuk UMKM, bukan untuk para penggarong subsidi rakyat. Untuk itu, kami mendesak Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di tempat tersebut, apakah benar ada tindakan melawan hukum seperti yang diinformasikan warga. Kalau memang bukti awal mencukupi, segera tangkap para pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi, karena ini tergolong kejahatan yang luar biasa,” tegas Muslimin.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

Diketahui, Berdasarkan peraturan yang berlaku, penyalahgunaan LPG bersubsidi (seperti gas 3 kg) dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja / Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak aparat kepolisian Polres Pasuruan belum terkonfirmasi. Namun, masyarakat berharap pemberitaan ini dapat menjadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

3 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

3 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Praktek Pengoplosan LPG Sama Halnya Merampas Hak Rakyat Kecil dan Merupakan Tindak Pidana Khusus

30 September 2026 - 06:50 WIB

Bupati LIRA Pasuruan Desak Polres Pasuruan Bongkar Tuntas Aktor Intelektual Sindikat Pengoplos LPG Sampai ke Akar-akarnya.

30 September 2026 - 05:06 WIB

Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg,

30 September 2026 - 04:05 WIB

Trending di Berita Utama