METROPAGI.ID, PASURUAN – Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri
Di balik seluruh data, regulasi, and angka anggaran, ada satu hal yang paling sering hilang dari pembicaraan tentang TPA: manusia yang tinggal di sekelilingnya. Kami mencatat adanya keluhan warga di sekitar kawasan TPA Wonokerto, termasuk dari wilayah Oro-Oro Ombo.
“Keluhan warga bukan gangguan yang perlu diredam. Keluhan warga adalah data.”
Ketika orang-orang yang tinggal paling dekat dengan sumber persoalan menyatakan ada yang tidak beres, mereka sedang menyampaikan pengamatan lapangan yang paling langsung, terus-menerus, dan paling tidak mungkin dipalsukan. Pengamatan serta keluhan mereka seharusnya menjadi bagian penting dalam pengawasan, bukan sekadar catatan pinggir yang ditampung lalu diendapkan.
Perlu dicatat pula: ketika Pemkab sendiri menyebut rehabilitasi IPAL bertujuan mencegah potensi pencemaran, hal tersebut menunjukkan bahwa pencegahan pencemaran adalah pertimbangan nyata dalam pembenahan. Bila pencegahan itu menjadi pertimbangan, maka warga di sekitarnya adalah pihak yang paling berhak mengetahui sejauh mana pencegahan tersebut telah berjalan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 70, hak dan peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup—termasuk melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan pengaduan—diakui secara tegas. Itu adalah hak yang dijamin undang-undang, bukan sekadar bentuk kesediaan pejabat untuk mendengar.

Pertanyaan Terbuka untuk Pemerintah
Maka, berbagai persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan seremoni:
Adakah forum resmi dan berkala di mana warga terdampak dapat menyampaikan keluhan dan mendapat jawaban tertulis? Berapa kali forum ini digelar dalam dua tahun terakhir, dan di mana notulennya?
Pernahkah dilakukan kajian dampak kesehatan terhadap warga di radius terdekat? Bila belum, mengapa hal tersebut belum dilakukan setelah lima tahun TPA beroperasi?
Pernahkah kualitas air sumur warga diuji secara berkala dan independen? Bila pernah, mohon publikasikan hasilnya. Bila belum, kapan akan dilakukan?
Adakah program kompensasi atau pemberdayaan bagi masyarakat terdampak, sebagaimana lazim diterapkan di daerah lain?
Kami sangat sadar bahwa mengelola TPA bukanlah pekerjaan mudah. Anggaran terbatas, ketersediaan lahan sulit, dan penolakan warga terjadi di mana-mana. Tidak ada daerah yang ingin memiliki masalah sampah.
Justru karena sulitnya persoalan ini, warga terdampak seharusnya diperlakukan sebagai mitra yang diajak bicara, bukan pihak yang menanggung beban secara diam-diam sambil terus diminta memahami keadaan.
Mereka tidak memilih tinggal di sebelah TPA. TPA-lah yang datang mendekati mereka. (Syr)
OPINI PUBLIK • SERI 6
PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., MM. — Ketua








