METROPAGI.ID, PASURUAN — Sengketa tanah warisan keluarga di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Bangil.
Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris almarhum TAM alias Samidin tersebut digelar pada Kamis (24/9/2026). Namun, persidangan belum masuk ke pokok perkara setelah Majelis Hakim memutuskan menunda agenda sidang.
Penundaan disebut berkaitan dengan persoalan kelengkapan administrasi pihak-pihak yang berperkara serta tidak hadirnya sejumlah pihak tergugat.
Perkara ini menjadi perhatian karena objek tanah yang disengketakan diklaim oleh pihak penggugat berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Para ahli waris almarhum TAM alias Samidin mengajukan gugatan dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Yunita Panca MS, S.Sos., S.H. & PARTNER, yakni Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H. dan Ayi Suhaya, S.H.
*Ahli Waris Klaim Punya Dasar Kepemilikan*
Kuasa hukum penggugat, Yunita Panca Metrolina, mengatakan gugatan tersebut pada prinsipnya ditempuh untuk mempertahankan hak keperdataan keluarga terhadap bidang tanah yang menurut pihaknya merupakan tanah hak milik asal Eigendom Persil Verponding Nomor 409.
Yunita menyebut dasar sejarah kepemilikan tersebut salah satunya merujuk pada Putusan Raad Agama Pasuruan Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932 atau Vonnis Raad Agama Pasuruan.
Menurutnya, berdasarkan transkrip dokumen yang dimiliki pihak keluarga, tanah tersebut telah menjadi bagian dari hak waris Mbok Moedjajanah atau Masnah.
Hak tersebut kemudian disebut diteruskan kepada keturunannya. Hal itu, menurut Yunita, dituangkan dalam Surat Keterangan Pembagian Waris tertanggal 23 Januari 2000 yang disahkan Kepala Desa Rejoso Lor.
“Dasar hak tersebut masih menjadi bagian penting dalam pembuktian kami di persidangan,” ujar Yunita.
Ia juga menyatakan pihak keluarga tidak pernah melakukan pelepasan hak, hibah maupun transaksi jual beli atas tanah yang kini menjadi objek sengketa kepada Pemerintah Desa Rejoso Lor.
Karena itu, pihak penggugat menilai mereka mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Tim kuasa hukum juga menyatakan seluruh ahli waris telah dilibatkan atau memberikan persetujuan dalam proses hukum tersebut.
*Lahan Diklaim Hendak Dijadikan Aset Desa*
Menurut versi penggugat, persoalan mulai berkembang ketika Pemerintah Desa Rejoso Lor sejak sekitar 2016 mengklaim lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Pihak keluarga kemudian disebut mengalami kendala ketika hendak melakukan renovasi pada bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
Tim kuasa hukum penggugat berpendapat bahwa status lahan sebagai TKD masih perlu dibuktikan dengan dokumen dan proses administrasi yang sah.
Mereka meminta pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai aset desa dapat menjelaskan secara hukum mengenai asal-usul perolehan tanah serta proses pencatatan dan inventarisasinya sebagai aset desa.
“Yang harus dibuktikan adalah dasar perolehan hak dan bagaimana tanah tersebut kemudian masuk dalam inventarisasi aset desa,” kata Yunita.
Di lokasi, menurut keterangan pihak penggugat, masih dapat ditemukan sejumlah jejak bangunan lama, seperti fondasi, sumur dan bekas kamar mandi. Bahkan terdapat bangunan rumah di sisi jalan yang masih berdiri.
Kondisi fisik tersebut disebut menjadi salah satu bagian yang akan diperhatikan dalam pembuktian perkara.
*Kuasa Hukum Soroti Penguasaan dan Penebangan Pohon*
Dalam gugatan, pihak penggugat juga mempersoalkan tindakan penguasaan dan pembersihan lahan, termasuk penebangan pohon produktif yang menurut mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalil tersebut oleh tim penggugat dikaitkan dengan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Mereka antara lain merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewenangan sekaligus larangan bagi Kepala Desa. Pasal 29 antara lain melarang Kepala Desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. Ketentuan UU Desa tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. (BPK RI Maluku)
Selain itu, dalil PMH yang diajukan penggugat juga dikaitkan dengan doktrin hukum dari perkara Lindenbaum v. Cohen atau Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak penggugat dan akan diuji dalam proses persidangan.
*Camat dan BPN Disebut Tidak Hadir*
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., menyampaikan keberatannya terhadap penundaan sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Ayik menyoroti tidak hadirnya sejumlah pihak yang disebut masuk dalam perkara, termasuk Camat Rejoso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.
Selain persoalan kehadiran, pihak penggugat juga mempertanyakan kelengkapan legalitas pihak Pemerintah Desa Rejoso Lor dalam persidangan.
Menurut Ayi, Sekretaris Desa hadir mewakili Pemerintah Desa. Sementara Kepala Desa Rejoso Lor disebut berada di lokasi, tetapi menurut pihak penggugat belum menunjukkan surat kuasa yang mereka anggap memenuhi ketentuan.
“Kades sebagai pihak tergugat utama wajib hadir secara langsung untuk memberikan keterangan resmi dalam persidangan. Tidak bisa sekadar diwakili tanpa kelengkapan legalitas yang jelas,” tegas Ayi.
*Sengketa Perdata Berpotensi Bersinggungan dengan Persoalan Pidana*
Ayi juga menyinggung bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim hak keperdataan atas tanah, tetapi menurut pihaknya terdapat dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang perlu dilihat dari aspek hukum lainnya.
Ia mengaitkannya dengan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur perbuatan tertentu terkait hak penggunaan tanah, termasuk tindakan menjual, menukar atau membebani hak atas tanah secara melawan hukum ketika orang lain diketahui berhak atau turut berhak atas tanah tersebut. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V. (Literasi Hukum)
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut terhadap suatu perkara tertentu tetap bergantung pada fakta, unsur tindak pidana, alat bukti dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
*Penggugat Minta Sidang Berikutnya Dihadiri Lengkap*
Tim kuasa hukum ahli waris berharap pada persidangan selanjutnya seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat hadir dan memenuhi persyaratan administrasi maupun legalitas sebagai pihak berperkara.
Mereka meminta proses persidangan berjalan secara terbuka dan objektif sehingga masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti serta argumentasi hukumnya.
“Kami berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak tergugat, mulai dari Kades Rejoso Lor, Camat Rejoso hingga BPN dapat hadir lengkap. Kami meminta Majelis Hakim bertindak objektif, jujur dan transparan demi tegaknya keadilan,” pungkasnya,
(Yn)








