METROPAGI.ID, PASURUAN — Kebijakan penindakan rokok ilegal yang gencar dilakukan oleh Bea Cukai Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Baru-baru ini dikabarkan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pandaan arah Randupitu, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB
Berbagai pihak menilai penegakan hukum selama ini kerap salah sasaran dan hanya menyasar pedagang eceran atau warung-warung kecil, sementara tempat produksi tidak pernah di razia.
Menurut narasumber yang didapat awak media, ada empat perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang ditengarai produksi rokok ilegal atau roko tanpa cukai, bahkan sumber tersebut menyebutkan secara rinci titiknya yaitu berada di Kecamatan Gempol, Beji, Sukorejo, Wonokoyo, dan Randupitu tidak pernah ada tindakan.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban tingkat bawah saja. Penelusuran seharusnya difokuskan hingga ke akar permasalahan, yakni pabrik dan pihak utama yang memproduksi barang kena cukai ilegal tersebut.
“Telusuri terus, pasti ada pabriknya dan ada pemiliknya. Jangan warung saja yang disikat. Warung-warung kecil itu hanya mencari rezeki untuk makan, bukan untuk menjadi kaya,”Maulana Sholeh S.H. Jumat (25/09/2026)
Selain itu, transparansi proses hukum pasca-pemusnahan barang bukti turut dipertanyakan. Publik menuntut kejelasan mengenai vonis hukum terhadap pemilik atau produsen barang ilegal, bukan sekadar memamerkan pemusnahan barang sitaan.
” Transparansi ini dinilai penting untuk menepis anggapan miring di tengah masyarakat bahwa penindakan yang dilakukan selama ini sekadar formalitas atau pencitraan semata. Ketegasan aparat juga diuji apakah penindakan hanya menyita barang tanpa menyentuh aktor intelektual di balik peredaran rokok tanpa cukai tersebut,”tambahnya.
Diketahui landasan Hukum Penindakan Rokok Ilegal
Sebagai pengingat, peredaran rokok ilegal diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995), khususnya pada:

Pasal 54: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau dilekati pita cukai.
Pasal 56: Mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar cukai.
Ancaman pidana penjara bagi pelaku pelanggaran tersebut adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Red)








