METROPAGI.ID, PASURUAN— Acara cek sound sistem audio berukuran besar (sound horeg) di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang menutup total Jalan Utama Jurusan Sukorejo–Bangil (Jalur Poros Kabupaten) dikeluhkan oleh para pengguna jalan pada Jumat malam (26/09/2026).
Pengguna jalan menyayangkan tindakan penutupan total jalan menggunakan truk sound, panggung, dan pembatas jalan (barrier) tanpa disertain jalur alternatif yang jelas. Akibatnya, kendaraan roda empat terpaksa harus berputar balik dan melintasi jalan perkampungan warga.
“Dari Bangil mau ke Sukorejo habis pulang kerja, jalan ditutup sound horeg. Ada petugas yang jaga, tidak boleh masuk, saya harus putar balik. Ini jalan umum, bukan jalan bapaknya,” keluh Hamidi, salah seorang pengguna jalan
Adanya hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di benak para pengguna jalan, sebab Ketentuan Hukum dan Perizinan Cek Sound di Jalan Umum. Berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan cek sound di jalan umum wajib memenuhi ketentuan berikut:

1. Izin Kepolisian (Polres Pasuruan): Penutupan jalan kabupaten atau provinsi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 128 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
2. Izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan: Diperlukan untuk pengaturan rekayasa lalu lintas serta pengalihan arus kendaraan.
3. Izin Desa dan Kecamatan: Harus ada pemberitahuan minimal H-3 kepada warga sekitar dan pengguna jalan.
Sedangkan larangan Tutup Total Jalan Utama diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan dan Surat Edaran (SE) Kapolda Jatim, kegiatan sound horeg atau karnaval hanya diperbolehkan menggunakan sebagian badan jalan (maksimal 1/2 badan jalan) dan wajib menyediakan jalur alternatif.
Sayang upaya konfirmasi awak media belum membuahkan hasil, Galang yang menurut informasi sebagai panitia cek sound Desa Lecari, di hubungi belum memberikan stetmnen apapun hingga berita ini ditayangkan. (Red)








