METROPAGI.ID, PASURUAN — Persidangan kedua perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sengketa tanah warisan keluarga di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali mengalami penundaan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kembali menjadi perhatian pihak keluarga penggugat karena sejumlah pihak yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan perkara disebut belum hadir.
Dalam persidangan tersebut, Camat Rejoso tidak hadir dan disebut diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Rejoso. Perwakilan Kecamatan disebut membawa surat tugas. Namun, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan, disebut belum dapat ditunjukkan dalam persidangan.
Selain itu, pihak BPN juga disebut tidak hadir dalam persidangan kedua tersebut.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap ketidakhadiran pihak-pihak yang telah dipanggil dalam perkara. Majelis hakim menyampaikan bahwa pada persidangan berikutnya, Kamis, 8 Oktober 2026, akan ada tindakan atau sanksi apabila pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi para pihak agar pada agenda persidangan berikutnya seluruh pihak yang berkaitan dapat memenuhi panggilan dan membawa dokumen yang diperlukan.
Keluarga Penggugat Kecewa
Penundaan kembali membuat pihak keluarga penggugat menyampaikan kekecewaannya. Mereka mengaku telah meluangkan waktu dan meninggalkan aktivitas pekerjaan untuk mengikuti proses persidangan.
“Sidang kemarin sudah ada kelengkapan dan sudah kita toleransi. Untuk sidang yang kedua ini seharusnya sudah bisa berjalan. Kami keluarga sudah meluangkan waktu, bahkan sampai tidak bekerja karena mengikuti proses ini,” ungkap pihak keluarga.

seluruh pihak yang telah dipanggil secara patut dapat hadir sehingga proses pemeriksaan perkara tidak terus mengalami penundaan.
“Kalau memang ada alasan yang sah, misalnya sakit atau menjalani perawatan di rumah sakit, tentunya harus ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketidakhadiran ini justru membuat perkara terus berlarut-larut,” Ujar ayik.
Ayik Suhaya Soroti Kesiapan Para Pihak
Kuasa hukum keluarga, Ayik Suhaya, S.H. bersama Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., turut menyoroti kembali tertundanya persidangan.
Ayik menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim. Namun, menurutnya, proses pemeriksaan perkara akan sulit berjalan efektif apabila pihak-pihak yang dibutuhkan tidak hadir atau dokumen yang diperlukan belum tersedia.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan majelis hakim. Tetapi kalau setiap persidangan kembali terkendala karena pihak yang dipanggil tidak hadir atau dokumen yang diperlukan belum siap, tentu prosesnya menjadi panjang. Klien kami juga sudah meluangkan waktu untuk mengikuti proses ini,” ujar Ayik.
Menurut Ayik, perkara tersebut seharusnya dapat diperiksa secara terang melalui bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.
“Kami datang ke pengadilan bukan untuk memperpanjang persoalan, tetapi untuk mencari kepastian hukum. Kalau ada dokumen, silakan diuji di persidangan. Kalau ada keterangan dari instansi, silakan disampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim.”
Ayik juga menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap alat bukti maupun keterangan para pihak kepada majelis hakim.
Dasar Penguasaan Tanah dan Bangunan KDMP Akan Diuji
Pihak kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak kliennya atas objek tanah melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Mengenai pihak yang memiliki hak secara sah atas tanah tersebut, pihaknya menyerahkan pembuktian dan penilaian kepada majelis hakim.
(Yn)








