Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Nov 2024 10:11 WIB ·

Jelang Pemilukada 2024, Polres Pasuruan Razia Tempat Hiburan Malam di Gempol 9


 Jelang Pemilukada 2024, Polres Pasuruan Razia Tempat Hiburan Malam di Gempol 9 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Polres Pasuruan menggelar patroli cipta kondisi sebagai bagian dari Operasi Multi Sasaran Harkamtibmas Operasi Mantap Brata serta Program Kerja Astasiap R1, di wilayah hukum polres Pasuruan khususnya di Gempol 9, Sabtu malam (2/11/24).

Kegiatan patroli cipta kondisi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Pasuruan, antara lain Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz, SH, KabagOps Polres Pasuruan Kompol Kamran, Kasat Samapta Polres Pasuruan AKP Soni F, KBO Samapta Polres Pasuruan Iptu Zainal, Panit Lantas Gempol Iptu Johanes, Kanit III Sat Intelkam Polres Pasuruan beserta anggota, serta Kanit Intelkam Polsek Gempol.

Baca Juga :  Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

Dalam apel pasukan, hadir 1 SST Pleton Gabungan TNI, anggota Sat Lantas Polres Pasuruan, gabungan staf Polres Pasuruan, serta satuan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam Polres Pasuruan, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Patroli tersebut dipusatkan di area Ruko Gempol 9, dengan sasaran pada sejumlah warung kopi yang aktif beroperasi di kawasan tersebut.

Sebanyak 17 ruko di area Gempol 9 menjadi fokus pemeriksaan oleh pasukan gabungan, di antaranya Warkop N milik Sdri. Aida, Warkop Medan Angkringan milik Sdr. Anton, Warkop Endel milik Rudi, dan beberapa warung lainnya. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan minuman keras, kendaraan bermotor, identitas pengunjung, pemandu karaoke, pemilik warung kopi yang berkedok karaoke, serta pengecekan izin usaha.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

Patroli yang dimulai pukul 21.15 WIB ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat hiburan ilegal atau kedok karaoke. Hasil patroli tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya minuman keras atau barang terlarang lainnya di lokasi kegiatan.

Terkait izin usaha, pihak Polres Pasuruan mengingatkan bahwa proses pengurusan izin usaha dilakukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. Kegiatan patroli cipta kondisi ini diharapkan dapat menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilukada 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan.(Er)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Utama