Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Feb 2025 09:36 WIB ·

Mengapa Hanya Agen Kecil Pengedar Obat. Kecantikan Tanpa BPOM Yang Ditangkap Polres Malang, Sementara Big Bos Belum Tersentuh Hukum


 Mengapa Hanya Agen Kecil Pengedar Obat. Kecantikan Tanpa BPOM Yang Ditangkap Polres Malang, Sementara Big Bos Belum Tersentuh Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Kasus penangkapan dan penahanan tersangka YNT dan HDI (Pasutri) asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang ditangkap oleh tim Pidsus Polres Malang atas penjual dan mengedarkan obat obatan tanpa disertai BPOM atau obat kecantikan dari impor. Pada 30 Januari 2025 yang lalu kini memunculkan pertanyaan besar dibenak masyarakat, mengapa Bos importir atau penyuplai tidak ikut ditangkap.

Padahal menurut informasi dari Penasehat Hukum tersangka YNT dan HDI pihak Tipidsus Polres Malang dengan tegas akan segera memanggil dan memproses hukum juga bos pensuplay barang obat-obatan yang diduga tanpa ijin edar tersebut kepada tersangka.

Baca Juga :  Kepala Desa Sebandung Sukorejo Beserta Jajaran Perangkat Desa Ucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 H/2026

Menurut pengakuan klien kami, ia hanya menjualkan barang-barang tersebut atas suruhan Bosnya dengan sistim pembayaran laku lalu uang di setor, bukan ia membeli lalu dijual,”terang kuasa hukum kedua tersangka Anderias Wiusan, S.H, M.H. Sabtu (15/02/2025).

Lebih lanjut ia menegaskan, klien kami sudah menjelaskan ke penyidik siapa Bos yang menyuplai dan ia juga sudah menunjukan rumah Bosnya, namun kenapa Bosnya atau penyuplay barang-barang tersebut sampai saat ini belum juga di proses secara hukum seperti klien kami, apakah ia punya keistimewaan tersendiri dimata hukum.

“Kami menduga penerapan hukum diwilayah Polres Malang terkesan seperti mata pedang yang tumpul keatas dan tajam kebawah. Karena hingga saat ini penyuplay belum juga diproses secara hukum,”tegasnya.

Baca Juga :  Oknum DC Pinjol Meneror Wartawan Media Online dan Keluarganya Mengancam Akan Dibunuh

Sementara itu, masyarakat menilai dalam kasus perkara ini, ada kesan seolah – olah hanya YNT dan HDI yang menjadi target operasi peredaran obat – obatan tanpa ijin edar diwilayah hukum Polres Malang. Sedangkan bosnya diduga seolah – olah tidak akan pernah tersentuh hukum oleh pihak Kepolisian khususnya Polres Malang.

Sayang saat dikonfirmasi mengenai hal ini, melalui pesan singkat Whatshapp Kanit 3 Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar yang hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi darinya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Utama