METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami seorang janda muda, sebut saja “CHA” (40) asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dengan terduga pelaku seorang laki-laki asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, sebut saja,“RMN”(43) sudah sekian lama menunggu atau hampir 2 tahun pelaporannya ke Polres Pasuruan Kota belum juga ada kejelasan atau kepastian.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan, pada Pada 18/09/2023 lalu dan seiring berjalanya waktu korban sudah menerima 4 Kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir kali tertanggal 04/02/2024, namun sampai saat ini pelaku belum juga mengembalikan atau ditangkap.

“SP2HP dari pihak Kepolisian Polres Pasuruan Kota sudah 4 kali saya terima, yang terakhir pada 04/02/2024, bahkan RMN terduga pelaku sudah mengakui perbuatanya dan sanggup mengembalikan kerugian yang saya alami, hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian atau surat pernyataan pada tanggal 20 November 2023, namun entah mengapa sampai saat ini terduga pelaku belum juga mengembalikan kerugian yang saya alami, maupun pelaku belum ditangkap, saya berharap mendapatkan keadilan,” keluh korban. Kamis ( 22/05/2025 ).
Sementara itu, Panit Pidek Yuli saat dikonfirmasi mengenai hal ini ia mengatakan, kalau mau konfirmasi langsung aja ke humas atau ke pak Kanit,”terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi, humas dan Kanit Pidek.
Diketahui kasus ini bergulir saat korban bekerja di Saudi Arabia menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), singkatnya korban yang sebelumnya sudah akrab meminta tolong terduga pelaku membelikan sepeda motor Honda CBR warna merah yang dibeli dari YSN dengan cara mentransfer, seharga 11. 500.000, namun sepeda motor tersebut bukanya dijaga malah di duga dijual lagi ke orang lain dan BPKB di jaminkan ke Bank, hal inilah membuat korban merasa tertipu dan harta bendanya digelapkan dan melaporkanya ke Polres Pasuruan. (Red)








