METROPAGI.ID, MALANG – Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Seperti halnya terpantau dan patut diduga Toko Rini jaya diketahui pemiliknya bernama inisial SH yang beralamat di Dusun Tumpangrejo, RT 03 RW 06 Desa/Kelurahan Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, sudah puluhan tahun berjualan miras berbagai merk yang mana peredaran nya meliputi se-Malang Raya serta Blitar dan di duga tidak punyak surat NPPBKC atau surat izin edar. Hal ini membuat masyarakat sekitar resah serta butuh ketegasan Pemda, serta aparat penegak hukum baik Polsek maupun Polres Malang.
“Jujur kami merasa was was akan maraknya peredaran miras di daerah kami, karena kami takut anak-anak yang mengijak remaja terpengaruh pergaulan bebas, ketagihan miras dan merusak mental mereka, karena mudahnya minuman memabukkan tersebut didapat serta di jual bebas, masyarakat disini berharap aparat penegak hukum tanggap dan segera menertibkan peredaran miras di wilayah kami demi terjaganya Kamtibmas,” ucap beberapa warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan. Kamis (22/05/2025).
Jurnalis : Ady








