Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jul 2025 11:11 WIB ·

Terkuak…!! PDAM Pasuruan Beli Air Bersih Dari Lahan Pribadi, PAD Kabupaten Malang Merugi DPRD Geram


 Terkuak…!! PDAM Pasuruan Beli Air Bersih Dari Lahan Pribadi, PAD Kabupaten Malang Merugi DPRD Geram Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG— Potensi bocornya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang akibat jual beli sumberdaya air bersih kembali terungkap. Yang terbaru, anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkap fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama ini membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang kepada perorangan.

“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional sehingga tunduk pada asas penguasaan oleh negara, bukan barang dagangan bebas yang bisa dijual belikan perorangan,’’ ujar Zulham Rabu (16/7/2025).

Zulham sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang menemukan indikasi bahwa Sumber Air Kalibiru yang terletak di Kecamatan Lawang telah bertahun-tahun di ekspolitasi oleh PDAM Kabupaten Pasuruan. Data Pemkab menyebutkan bahwa sumber air itu sejak 1994 telah menjadi pemasok air di Pasuruan dan menjadi objek sengketa yang merugikan Kabupaten Malang.

“Ketika ada kerugian negara maka indikasi ini harus ditelisik aparat penegak hukum dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Zulham Rabu (9/7) kemarin.

Data yang ditemukan Zulham, konflik terkait Sumber Air Kalibiru ini pernah mencuat pada 2010 di era kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi. Ketika itu perebutan sumber air ini berdampak pada pencabutan izin pengambilan air oleh Pemprov Jatim. Sejak dieksploitasi PDAM Pasuruan 30 tahun terakhir, Zulham tidak menemukan catatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas negara di Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Permainkan Beras Bersubsidi SPHP Sebanyak 20 Ton Polres Pasuruan Tangkap 4 OrangTersangka

“Temuan kami yang terbaru ada perjanjian kerjasa sama antara Perumda Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan dengan perorangan atas nama Lutfi warga Lawang dan Ir Wargono Soenarko warga Kepala Gading Jakarta, tertanggal 26 Mei 2025,” Ujar Zulham.

Anggota Komisi 4 itu mengungkapkan, dalam dokumen kerjasama itu tertulis bahwa Lutfi adalah pihak yang disebut dalam sengketa tanah Petok D seluas 6.765 meter persegi yang didalamnya termasuk sumber air Kalibiru. Sedangkan, kata dia, Wargono adalah orang yang membiayai sengketa tanah tersebut. Keduanya adalah perorangan yang selama ini bekerjasama melakukan transaksi jual beli air dengan PDAM Pasuruan.

Zulham yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang itu, mengatakan bahwa apa yang terjadi di Sumber Kalibiru itu jelas melanggar UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Bahwa setiap orang dilarang melakukan pengusahaan Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Atas dasar ketentuan diatas Zulham meminta APH untuk memberikan atensi dan turun ke lapangan untuk memeriksa potensi adanya tindak pidana dan kerugian negara dalam konteks Sumber Kalibiru itu.
“Di Pasal 73-74 UU itu ada sanksi pidana jika dengan sengaja mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Zulham

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil stakeholder terkait untuk meminta kejelasan data dan fakta terkait hal ini. Ukasyah memastikan bahwa selama ini tidak ada kontribusi pendapatan dari sumber air dimaksud kepada Kabupaten Malang.

“Kami menunggu rekomendasi APH dan seharusnya PDAM Pasuruan juga hati-hati dalam hal ini karena bila terbukti merugikan Kabupaten Malang maka tentu ada konsekuensi hukum yang akan ditempuh mereka,” ujar Kader Partai Gerindra itu.

Namun hingga berita ini ditayangkan Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan belum terkonfirmasi, namun awak media akan terus berusaha mengkonfirmasi akan hal ini(Red*)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Permainkan Beras Bersubsidi SPHP Sebanyak 20 Ton Polres Pasuruan Tangkap 4 OrangTersangka

31 Oktober 2026 - 04:27 WIB

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Trending di Berita Utama