Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Jul 2025 05:36 WIB ·

7 Bulan Kasus Penggelapan Mobil Rental Ditangani Polsek Dampit Belum Kelar, Unit Sudah Diamankan, Sayang Pelaku Masih Berkeliaran 


 7 Bulan Kasus Penggelapan Mobil Rental Ditangani Polsek Dampit Belum Kelar, Unit Sudah Diamankan, Sayang Pelaku Masih Berkeliaran  Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Pemilik Rental Mobil Kecewa Berat, Kasus Dugaan Penggelapan Jalan di Tempat, Pelaku Masih Bebas. Kekecewaan mendalam diungkapkan Aldi, pemilik usaha rental mobil asal Malang, atas mandeknya penanganan kasus dugaan penggelapan mobil miliknya oleh kepolisian. Meski sudah berjalan lebih dari tujuh bulan, pelaku utama belum juga ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan.

Pada Selasa sore, Polsek Dampit mengamankan satu unit Toyota Avanza tipe E yang dilaporkan digelapkan. Ironisnya, meski kendaraan ditemukan di tangan seseorang yang diduga kuat sebagai penadah, pihak kepolisian justru enggan melakukan penahanan.

“Saya dapat informasi bahwa DN adalah orang pertama yang membawa mobil saya. Sekarang dia kabur, nomor telepon tidak aktif, keberadaannya tidak jelas. Sementara mobil ditemukan di tangan orang yang diduga membeli dari hasil kejahatan, tapi tidak diamankan. Kalau seperti ini, prosesnya bisa molor bertahun-tahun,” ujar Aldi dengan nada geram.

Aldi bahkan telah menyampaikan langsung kekecewaannya kepada Kanit Reskrim Polsek Dampit dan menyatakan kesiapannya untuk membantu biaya operasional demi mempercepat penanganan kasus. Namun hingga kini, tidak ada titik terang.

“Sudah tujuh bulan kasus ini berjalan. Tujuh saksi sudah diperiksa. Tapi belum ada satu pun tersangka. Apa harus viral dulu baru ditindak?” tambahnya dengan nada sarkastik.

Baca Juga :  Kepala Desa Sebandung Sukorejo Beserta Jajaran Perangkat Desa Ucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 H/2026

Aldi, melalui kuasa hukumnya, berencana melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kapolda Jawa Timur. Ia berharap pimpinan kepolisian daerah dapat turun langsung dan menunjukkan bahwa institusi Polri benar-benar menjalankan semangat reformasi sebagaimana yang sering digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya masih percaya semangat Kapolri bukan sekadar gimik. Tapi kenyataannya, di lapangan, banyak anggota yang bekerja tanpa rasa urgensi dan seperti tak punya empati terhadap korban. Ini harus dibenahi dari atas,” tegasnya.

Kritik terhadap Kinerja Kepolisian

Penanganan kasus ini membuka kembali pertanyaan lama tentang komitmen Polri dalam menegakkan keadilan secara profesional dan tidak tebang pilih. Apakah aparat kepolisian benar-benar bekerja untuk melindungi masyarakat, atau justru menjadi bagian dari sistem yang berlarut-larut karena ketidaktegasan, birokrasi, atau bahkan dugaan permainan di balik layar?

Kanit Reskrim Polsek Dampit, Aiptu Agus Adi Purwanto, menyatakan pihaknya belum bisa melakukan penahanan karena belum ada dasar hukum yang cukup. Namun publik bertanya: mengapa dalam kasus serupa di tempat lain, penadah bisa langsung ditahan bersama barang bukti? Apakah penegakan hukum hanya berlaku situasional dan bergantung pada siapa korbannya?

Baca Juga :  Kabel Wifi Menjuntai dan Putus di Area Pelabuhan Lukai Leher Anak Saat Berangkat Sekolah

“Polisi hanya pelaksana. Kami tidak bisa menahan tanpa surat penetapan. Masih ada saksi yang belum diperiksa,” ujarnya.

Pernyataan ini justru menambah kekecewaan publik, karena kesannya pihak kepolisian berlindung di balik prosedur, alih-alih menggunakan diskresi profesional yang sah dalam penegakan hukum. Dalam banyak kasus, aparat justru terlihat responsif bila kasusnya viral atau melibatkan publik figur.

Masyarakat Butuh Kepastian dan Keadilan, Bukan Alibi

Warga mempertanyakan: sejauh mana wewenang polisi dalam mengamankan seseorang yang menguasai barang hasil kejahatan? Mengapa justru ada kesan pilih-pilih dan inkonsistensi dalam penerapan hukum? Jika hukum sulit dipahami oleh orang awam, tugas Polri adalah menjelaskannya secara transparan, bukan menjadikannya alat permainan yang membingungkan.

Kasus ini bukan sekadar tentang satu mobil yang digelapkan. Ini tentang krisis kepercayaan terhadap penegak hukum, ketika proses hukum justru lebih memberatkan korban ketimbang pelaku. Jika Polri sungguh ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka ketegasan, transparansi, dan rasa keadilan harus menjadi prioritas nyata — bukan sekadar retorika. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama