Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Jan 2026 05:22 WIB ·

Rawan Bencana, Diduga Galian C Ilegal di Desa Jatisari Pakisaji, Kades dan Kapolsek Bungkam


 Rawan Bencana, Diduga Galian C Ilegal di Desa Jatisari Pakisaji, Kades dan Kapolsek Bungkam Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Minggu (4/1/2026) Aktivitas pertambangan galian C jenis tanah uruk diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pakisaji, tepatnya di Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (3/1/2026) siang, terlihat jelas aktivitas penambangan berlangsung secara terang-terangan. Sejumlah dump truck tampak mengantre untuk memuat tanah uruk dari lokasi yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Ironisnya, aktivitas yang diduga ilegal tersebut terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga :  RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa IUP, IPR, atau IUPK. Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Jatisari, Mansyur, dan Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak mendapatkan respons, meskipun pesan telah terbaca. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Trending di Berita Utama