METROPAGI.ID, MALANG – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, kali ini menurut masyarakat beberapa anggota satuan reserse Polda Jatim diduga melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga memakai, menyimpan atau mengedarkan barang haram tersebut.
Namun sayang pemberantasan narkotika tercoreng oleh ulah segelintir oknum anggota diduga mereka melepas para terduga penyalahgunaan obat terlarang dengan sejumlah uang tanpa rehabilitasi ataupun proses hukum lebih lanjut. Menurut informasi yang didapat dari masyarakat, penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu 4 Januari 2026 di wilayah Desa Sengguru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Adapun keempat orang tersebut diketahui bernama DM, SN, SG, AG dan keempat orang tersebut diamankan di kediaman SN, masing-masing dikenakan denda sebesar Rp10 juta, sehingga total mencapai Rp40 juta.
“Pada saat penangkapan ada empat orang dibawa, namun mereka tidak menjalani rehabilitasi atau pun di proses secara hukum tetapi dilepas karena keluarga mereka membayar 10 jutaan per orang,” terang salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan. Selasa (27/01/2026)
Hingga berita ini tayangkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abast saat dikonfirmasi, sayang belum ada klarifikasi resmi dari beliaunya, namun pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kepolisian guna menjaga prinsip praduga tak bersalah, transparansi penegakan hukum, serta menjawab keresahan publik atas informasi yang beredar. (Fr)








