Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Apr 2026 12:26 WIB ·

Lagi..!! LC Di Cafe Arjuna Bravo Surabaya, Jadi Korban Kekerasan Pengunjung, Korban Lapor Polisi


 Lagi..!! LC Di Cafe Arjuna Bravo Surabaya, Jadi Korban Kekerasan Pengunjung, Korban Lapor Polisi Perbesar

METROAGI.ID, SURABAYA – Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang perempuan berprofesi sebagai LC bernama Ria Zilviana kini memasuki babak baru setelah resmi dikuasakan kepada pengacara Handrian Susanto, SH., MH. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan polisi LP/108/B/IV/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK TBSR tertanggal 2 April 2026.

Kuasa hukum korban Hadrian Susanto S.H.,M.H menegaskan pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang diketahui bernama Hasan. Hal ini dinilai penting guna memberikan efek jera serta mencegah terjadinya korban lain di kemudian hari.

“Pelaku harus segera diamankan. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Hadrian dalam keterangannya.

Baca Juga :  Toko Sembako Triningsih Terus Tumbuh, Pendampingan BRI Jadi Penyemangat Pelaku UMKM Tulungagung

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kenjeran No. 169, tepatnya di Cafe Arjuna Bravo, Surabaya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban yang berprofesi sebagai lady companion (LC) saat itu menolak ajakan pelaku untuk melakukan check-in. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.

Pelaku dilaporkan memukul korban secara brutal, terutama pada bagian wajah hingga menyebabkan hidung dan bibir korban mengeluarkan darah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menabrak korban menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma fisik maupun psikis dan saat ini masih dalam proses pemulihan. Kuasa hukum korban menilai tindakan pelaku sudah tergolong serius dan memenuhi unsur pidana penganiayaan berat.

Baca Juga :  Dikabarkan Sejumlah Warung di Kecamatan Sukorejo Digerebek, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Oplosan dan Berbagi Merek

Dalam kasus ini, pelaku Hasan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian Polsek Tambaksari hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sementara itu, keluarga dan kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait keamanan pekerja di sektor hiburan malam, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan.(LIMBAD/red)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama