METROPAGI.ID, PASURUAN – Perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Politik (Banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan kini berada dalam penanganan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangil. Bagi publik, perkara ini bukan sekadar dugaan korupsi, melainkan ujian nyata integritas penegakan hukum.
Belakangan, spekulasi dan “bisik-bisik” mulai muncul di tengah masyarakat terkait jalannya penanganan perkara ini. FORMAT Pasuruan tidak akan memperkuat rumor, namun kami menegaskan: ketika spekulasi bermunculan, kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.
Jawaban terbaik untuk meredam keraguan bukan melalui pernyataan, melainkan tindakan. Penyidikan yang profesional, transparan, independen, dan berbasis alat bukti adalah satu-satunya jalan untuk mematahkan keraguan publik.
Kasi Pidsus Tidak Berjalan Sendiri
FORMAT Pasuruan mengingatkan bahwa penanganan perkara ini tidak semata menjadi tanggung jawab Kasi Pidsus Kejari Bangil. Dalam sistem Kejaksaan RI, terdapat mekanisme pengawasan berjenjang:
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Melalui fungsi supervisi.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI: Melalui fungsi pengawasan internal. Oleh karena itu, perkara ini bukan hanya cerminan profesionalisme penyidik di tingkat Kejari, tetapi juga tolok ukur kualitas pengawasan dan akuntabilitas institusi Kejaksaan secara keseluruhan.
Jangan Biarkan “Bisik-bisik” Menjadi Krisis Kepercayaan
Semakin lama suatu perkara menggantung di ruang publik, semakin besar celah bagi spekulasi. Penyelesaian yang cepat, profesional, dan sesuai koridor hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik tidak membutuhkan:
Drama, Isu yang tidak berdasar, spekulasi liar.
Publik membutuhkan:
Kepastian hukum. Penyidikan tuntas. Kebenaran yang objektif.
FORMAT PASURUAN MENDESAK:
Kasi Pidsus Kejari Bangil: Agar menangani perkara Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan secara profesional, independen, dan objektif berdasarkan alat bukti, tanpa memandang kedudukan atau latar belakang pihak yang diperiksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Melaksanakan supervisi aktif agar seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI: Melaksanakan pengawasan ketat sebagai komitmen menjaga integritas dan independensi Korps Adhyaksa.
Penegakan Hukum Harus Menjawab Publik
Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun. Langkah penanganan perkara ini akan terus menjadi perhatian masyarakat—bukan untuk mengintervensi, melainkan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Jika penyidikan dilakukan secara profesional, seluruh spekulasi akan gugur dengan sendirinya. Namun, jika perkara berjalan tanpa kepastian, ruang tafsir akan semakin lebar dan berpotensi menggerus kepercayaan publik. Hukum harus berbicara melalui alat bukti, bukan melalui bisik-bisik.
FORMAT Pasuruan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Kami percaya Korps Adhyaksa memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dan akan bekerja secara sungguh-sungguh.
Publik mengawasi. FORMAT Pasuruan mengawal.
FORMAT PASURUAN AKAN MENGAWAL SAMPAI TUNTAS!
FORMAT PASURUAN
Ketua: Ismail Makky, SE, SH, MM
OPINI PUBLIK
KAMIS 02/07/2026








