Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jul 2026 07:02 WIB ·

Miris, Tanah Kas Desa Sukoreno Berstatus LSD Kini Beralih Fungsi Menjadi Arena Off-Road


 Miris, Tanah Kas Desa Sukoreno Berstatus LSD Kini Beralih Fungsi Menjadi Arena Off-Road Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID – Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sebagai lokasi kegiatan off-road belakangan ini menuai polemik. Lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut diduga digunakan tanpa mengantongi persetujuan pemanfaatan dari pemerintah daerah.

Ketua BPD Desa Sukoreno, Hambali, membenarkan bahwa lahan tersebut adalah aset desa. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya lahan itu sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang, namun kontrak diputus karena tidak ada realisasi pengelolaan.

Baca Juga :  Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

Selanjutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoreno mengajukan rencana baru bersama seorang warga berinisial HR untuk pengembangan wisata taman bunga. Rencana ini telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Namun, berdasarkan kajian dari instansi terkait seperti DPMPTSP dan DLH, permohonan tersebut ditolak karena status lahan sebagai sawah produktif yang dilindungi.

Meskipun pengajuan wisata ditolak, lahan tersebut justru digunakan untuk kegiatan off-road. Hambali mengaku tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Warga mulai mempertanyakan situasi ini. Saya sendiri bingung kenapa lahan produktif tiba-tiba dipakai untuk kegiatan off-road,” ujar Hambali saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

Terkait aliran dana sewa lahan tersebut, Hambali menyatakan tidak mengetahui dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa Sukoreno.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukoreno belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KASUS BANPOL HAMPIR SATU TAHUN MENGENDAP, BABAK PENENTUAN DI KEJARI BANGIL

1 Juli 2026 - 11:37 WIB

Pasar Jarwo Ditutup, Aset Boleh Ditata, Jangan Rakyat yang Dikorbankan

1 Juli 2026 - 07:31 WIB

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat

1 Juli 2026 - 05:00 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

1 Juli 2026 - 04:53 WIB

Benarkah Belanja Pegawai Kabupaten Pasuruan Melampaui 30 Persen?

1 Juli 2026 - 03:24 WIB

RSUD Kota Madiun Gelar Layanan Kesehatan Khusus Sambut HUT ke-108 Kota Madiun

30 Juni 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita Utama