Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Jul 2026 07:02 WIB ·

Miris, Tanah Kas Desa Sukoreno Berstatus LSD Kini Beralih Fungsi Menjadi Arena Off-Road


 Miris, Tanah Kas Desa Sukoreno Berstatus LSD Kini Beralih Fungsi Menjadi Arena Off-Road Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID – Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, sebagai lokasi kegiatan off-road belakangan ini menuai polemik. Lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut diduga digunakan tanpa mengantongi persetujuan pemanfaatan dari pemerintah daerah.

Ketua BPD Desa Sukoreno, Hambali, membenarkan bahwa lahan tersebut adalah aset desa. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya lahan itu sempat dikerjasamakan dengan PT Pamenang, namun kontrak diputus karena tidak ada realisasi pengelolaan.

Baca Juga :  Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

Selanjutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoreno mengajukan rencana baru bersama seorang warga berinisial HR untuk pengembangan wisata taman bunga. Rencana ini telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Namun, berdasarkan kajian dari instansi terkait seperti DPMPTSP dan DLH, permohonan tersebut ditolak karena status lahan sebagai sawah produktif yang dilindungi.

Meskipun pengajuan wisata ditolak, lahan tersebut justru digunakan untuk kegiatan off-road. Hambali mengaku tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Warga mulai mempertanyakan situasi ini. Saya sendiri bingung kenapa lahan produktif tiba-tiba dipakai untuk kegiatan off-road,” ujar Hambali saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Terkait aliran dana sewa lahan tersebut, Hambali menyatakan tidak mengetahui dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa Sukoreno.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukoreno belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama