Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jun 2026 14:00 WIB ·

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?


 Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Mutasi sudah selesai. Surat Keputusan (SK) telah turun. Pelantikan pun telah dilaksanakan. Bagi pemerintah, proses administratif tersebut mungkin sudah tuntas. Namun, bagi banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak, pertanyaan masih menggantung dan luka belum juga sembuh.

Kita melihat realita yang memprihatinkan: pejabat teknis senior dipindahkan jauh dari bidang keahliannya. Mereka yang selama bertahun-tahun membangun kapasitas di bidang pengadaan, perencanaan, atau teknis dinas, kini dipaksa “mulai dari nol” di posisi yang sama sekali berbeda.

Dibalik kebijakan tersebut, terdapat dampak kemanusiaan yang sering terabaikan. Keluarga ASN harus kalang kabut menyesuaikan sekolah anak di tengah tahun ajaran. Pasangan suami-istri yang sebelumnya bertugas di wilayah yang sama, kini harus terpisah jarak. Bahkan, ada seorang camat yang harus menjalani cuci darah dua kali seminggu, namun tetap dibiarkan menempuh perjalanan 18 kilometer tanpa ada solusi manusiawi dari sistem yang mengklaim dirinya berbasis merit.

Baca Juga :  Kirab Budaya Trajeng 2026 Melestarikan Budaya, Merajut Tradisi, Mewujudkan Indonesia Maju

Ini bukan sekadar urusan aturan, ini adalah soal kemanusiaan. Kemanusiaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pidato integritas di atas podium pelantikan.
Mutasi adalah hak prerogatif Bupati, dan tidak ada yang mempersoalkan kewenangan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah: Apakah hak prerogatif itu dijalankan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah ASN yang dipindahkan mendapatkan penjelasan yang layak mengenai alasan penempatan mereka?

Apakah ada ruang dialog antara pemerintah dan ASN sebelum keputusan ditetapkan?
PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan bahwa manajemen talenta harus bersifat terbuka. ASN berhak tahu atas dasar apa karier mereka diputuskan. Sistem merit yang sesungguhnya tidak hanya menghasilkan keputusan objektif, tetapi juga mampu memberikan penjelasan yang transparan kepada pihak yang terdampak.

Baca Juga :  Kabupaten Pasuruan Masuk Sebagai Salah Satu Daerah Pengelolaan Sampah yang Bermasalah di Indonesia

ASN bukanlah objek kebijakan; mereka adalah manusia yang berhak memahami nasib kariernya. Hingga kini, banyak ASN masih menunggu penjelasan yang tidak pernah datang. Mereka menunggu bukan untuk menolak keputusan, melainkan karena mereka memiliki hak untuk tahu—hak yang dijamin oleh regulasi yang sama yang diklaim pemerintah sebagai landasan mutasi ini.

Sangat disayangkan, karier ASN di Kabupaten Pasuruan diputuskan melalui proses yang tertutup, tidak bisa dipertanyakan, apalagi diawasi. Mereka berhak mendapatkan lebih dari sekadar pidato formal di atas podium.

Menjelaskan alasan kepada ASN yang terdampak bukanlah tanda kelemahan seorang pemimpin. Itu adalah kewajiban moral bagi pemimpin yang mengaku bekerja dengan sistem merit yang berintegritas. (Syr)
Pasuruan, Juni 2026

OPINI PUBLIK — SERI VIII
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Utama