METROPAGI.ID, PASURUAN — Mutasi sudah selesai. Surat Keputusan (SK) telah turun. Pelantikan pun telah dilaksanakan. Bagi pemerintah, proses administratif tersebut mungkin sudah tuntas. Namun, bagi banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak, pertanyaan masih menggantung dan luka belum juga sembuh.
Kita melihat realita yang memprihatinkan: pejabat teknis senior dipindahkan jauh dari bidang keahliannya. Mereka yang selama bertahun-tahun membangun kapasitas di bidang pengadaan, perencanaan, atau teknis dinas, kini dipaksa “mulai dari nol” di posisi yang sama sekali berbeda.
Dibalik kebijakan tersebut, terdapat dampak kemanusiaan yang sering terabaikan. Keluarga ASN harus kalang kabut menyesuaikan sekolah anak di tengah tahun ajaran. Pasangan suami-istri yang sebelumnya bertugas di wilayah yang sama, kini harus terpisah jarak. Bahkan, ada seorang camat yang harus menjalani cuci darah dua kali seminggu, namun tetap dibiarkan menempuh perjalanan 18 kilometer tanpa ada solusi manusiawi dari sistem yang mengklaim dirinya berbasis merit.
Ini bukan sekadar urusan aturan, ini adalah soal kemanusiaan. Kemanusiaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pidato integritas di atas podium pelantikan.
Mutasi adalah hak prerogatif Bupati, dan tidak ada yang mempersoalkan kewenangan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah: Apakah hak prerogatif itu dijalankan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah ASN yang dipindahkan mendapatkan penjelasan yang layak mengenai alasan penempatan mereka?
Apakah ada ruang dialog antara pemerintah dan ASN sebelum keputusan ditetapkan?
PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan bahwa manajemen talenta harus bersifat terbuka. ASN berhak tahu atas dasar apa karier mereka diputuskan. Sistem merit yang sesungguhnya tidak hanya menghasilkan keputusan objektif, tetapi juga mampu memberikan penjelasan yang transparan kepada pihak yang terdampak.
ASN bukanlah objek kebijakan; mereka adalah manusia yang berhak memahami nasib kariernya. Hingga kini, banyak ASN masih menunggu penjelasan yang tidak pernah datang. Mereka menunggu bukan untuk menolak keputusan, melainkan karena mereka memiliki hak untuk tahu—hak yang dijamin oleh regulasi yang sama yang diklaim pemerintah sebagai landasan mutasi ini.
Sangat disayangkan, karier ASN di Kabupaten Pasuruan diputuskan melalui proses yang tertutup, tidak bisa dipertanyakan, apalagi diawasi. Mereka berhak mendapatkan lebih dari sekadar pidato formal di atas podium.
Menjelaskan alasan kepada ASN yang terdampak bukanlah tanda kelemahan seorang pemimpin. Itu adalah kewajiban moral bagi pemimpin yang mengaku bekerja dengan sistem merit yang berintegritas. (Syr)
Pasuruan, Juni 2026
OPINI PUBLIK — SERI VIII
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua








