Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jun 2026 04:46 WIB ·

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya


 Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Audit Publik Berbasis Keputusan Kepala BKN No. 411 Tahun 2025 — Kepala BKPSDM Sudah Selayaknya Mengundurkan Diri.

Bupati Rusdi Sutejo menegaskan kepada media: “Mutasi dan rotasi pejabat menjadi bagian dari sistem merit yang memberikan penghargaan terhadap kompetensi, kinerja, dan integritas ASN.

Kalimat tersebut diucapkan dengan penuh keyakinan. Namun, FORMAT Pasuruan tidak mempersoalkan keyakinan tersebut. Kami mempersoalkan satu hal yang jauh lebih krusial: Apakah klaim tersebut dapat diverifikasi?
Absensi Dokumen sebagai Bukti

Sistem merit bukanlah narasi yang diucapkan dari podium. Sistem merit adalah mekanisme yang dibangun, dijalankan, dan dibuktikan melalui dokumen otentik. Keputusan Kepala BKN No. 411 Tahun 2025 merinci secara spesifik lima dokumen wajib sebelum pengisian jabatan melalui manajemen talenta dilaksanakan:
Profil talenta ASN.

Hasil pemetaan 9-Box Matrix Manajemen Talenta.
Kelompok rencana suksesi yang telah diperingkatkan.
Berita acara Komite Talenta.
Rekomendasi daftar pendek (shortlist) suksesor kepada PPK.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat

Bupati menyebut kompetensi — di mana dokumen penilaian kompetensi pejabat yang dilantik?
Bupati menyebut kinerja — di mana predikat e-Kinerja yang dikonversi ke dalam nilai talenta?
Bupati menyebut integritas — di mana hasil verifikasi rekam jejak disiplin yang diwajibkan BKN 411/2025?

Faktanya, tidak ada satu pun dokumen tersebut yang dipublikasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ketika klaim tidak didukung oleh dokumen yang diwajibkan regulasi nasional, maka klaim tersebut hanyalah narasi yang tidak dapat diverifikasi—bukan sistem merit, melainkan sekadar pidato yang tidak bisa diuji.

Pihak yang paling bertanggung jawab atas absennya dokumen tersebut adalah Kepala BKPSDM, selaku pejabat yang diberi mandat membangun sistem ini sejak Januari 2026.
Sistem tidak dibangun, namun mutasi besar-besaran tetap dilaksanakan. Klaim sistem merit terus diucapkan tanpa basis dokumen. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan hukum yang fundamental dari seorang pejabat yang diberi kepercayaan publik untuk memastikan sistem kepegawaian berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga :  SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

FORMAT Pasuruan menyampaikan pernyataan tegas: Sudah selayaknya Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan mengundurkan diri. Pengunduran diri ini bukan karena tekanan politik atau popularitas, melainkan karena tanggung jawab hukum dan moral yang tidak terpenuhi.

“Keheningan bukan jawaban. Keheningan adalah pengakuan.”
Publik tidak lagi membutuhkan kalimat retoris tentang sistem merit. Publik menuntut transparansi dokumennya. (Syr)

Pasuruan, Juni 2026
OPINI PUBLIK — SERI VII
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta “Not For Sale.” Lalu Siapa Yang Beli?

20 Juli 2026 - 03:13 WIB

Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

20 Juli 2026 - 03:05 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

20 Juli 2026 - 02:18 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Trending di Berita Utama