Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Jun 2026 11:26 WIB ·

Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap ‘HOAX’ Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar”


 Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap ‘HOAX’ Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar” Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Unggahan akun media sosial Polresta Malang Kota yang memberikan label “HOAX” terhadap sebuah produk pemberitaan memicu polemik di tengah masyarakat. Tindakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai mekanisme, dasar hukum, serta kewenangan dalam menentukan status kebenaran suatu informasi yang telah dipublikasikan oleh media.

Berdasarkan unggahan yang beredar, akun resmi Polresta Malang Kota menampilkan tangkapan layar sebuah berita dengan tambahan tulisan “HOAX” berukuran besar. Langkah tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun kalangan pemerhati media.

Menanggapi hal itu, Witnyo, S.Psi., menyampaikan pandangannya terkait pentingnya kehati-hatian dalam memberikan label terhadap suatu karya jurnalistik.

“Pemberian label ‘hoaks’ terhadap suatu produk jurnalistik harus dilakukan secara hati-hati karena dapat membentuk persepsi publik terhadap kredibilitas media,” ujar Witnyo kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :  Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

Soroti Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi

Menurut Witnyo, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Jalur tersebut dinilai sebagai mekanisme yang lebih proporsional apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menemukan informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.

“Sebaiknya dijelaskan bagian mana yang dianggap tidak sesuai fakta dan disertai data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, dari perspektif psikologi komunikasi, pelabelan “hoaks” secara langsung dapat memengaruhi pembentukan opini publik dalam waktu singkat. Karena itu, transparansi informasi serta komunikasi yang terbuka dinilai penting agar ruang publik tetap sehat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

Di sisi lain, lembaga negara maupun institusi kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai fakta guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun demikian, menurutnya, klarifikasi tersebut idealnya disertai penjelasan yang rinci, data pendukung, serta argumentasi yang dapat diverifikasi publik.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait pemberian label “HOAX” oleh akun media sosial Polresta Malang Kota masih menjadi perbincangan di ruang publik.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak Polresta Malang Kota mengenai dasar, pertimbangan, serta mekanisme yang digunakan dalam pemberian label tersebut guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama