Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Mei 2026 10:36 WIB ·

Gempur Rokok Ilegal, Tercium Ada Lima Gudang di Kab. Pasuruan Dijadikan Produksi dan Distribusi Rokok Ilegal


 Gempur Rokok Ilegal, Tercium Ada Lima Gudang di Kab. Pasuruan Dijadikan Produksi dan Distribusi Rokok Ilegal Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan terus digencarkan melalui kampanye “Laporkan, Selamatkan Negara”. Namun, langkah ini menuai sorotan publik lantaran penindakan dinilai masih menyasar pengecer, sementara aktivitas produksi di tingkat pabrik disinyalir masih marak beroperasi.

Hal tersebut mengemuka dalam talkshow bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” yang digelar di studio LPPL Radio Kabupaten Pasuruan, Senin (25/5/2026).

Dalam talk Show tersebut Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa kepolisian berperan aktif dalam memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai. “Kami melakukan pemetaan wilayah rawan, penindakan tegas terhadap pelaku, serta operasi gabungan bersama Bea Cukai dan pemerintah daerah,” ujar Joko.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya cukai bagi pembangunan daerah, terutama di sektor kesehatan. Ia mengimbau warga agar tidak mengonsumsi rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Baca Juga :  Siapa yang Menentukan Prioritas Anggaran Kabupaten Pasuruan?

Disisi lain, narasi pemberantasan rokok ilegal ini mendapat kritik keras dari masyarakat. Melalui media sosial, salah satu netizen mempertanyakan efektivitas operasi yang dianggap hanya menyasar toko-toko kecil.

“Percuma jika yang diberantas hanya di tingkat pengecer. Jika niatnya serius, tutup pabrik dan distributornya, itu baru beres,” terang salah satu akun media sosial, @Rahmade96, menanggapi langkah aparat.

Senada dengan hal tersebut, sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengklaim memiliki data terkait adanya enam gudang dan pabrik yang diduga menjadi pusat produksi serta distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Ada enam pabrik yang kami tengarai sebagai tempat produksi dan distributor rokok ilegal tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya milik HR Gempol, HD Beji, HDD Sukorejo, PR Wonokoyo, MT Randupitu,”tegasnya. Rabu (27/05/2026)

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

Selama ini razia hanya menyentuh toko-toko kecil. Masyarakat sudah tahu di mana saja pabriknya. Kami siap menunjukkan titik-titik gudang tersebut jika aparat benar-benar ingin menindak hingga ke akar-akarnya,” ungkap salah satu warga kepada metropagi.id.

Dikonfirmasi terpisah mengenai kritik masyarakat terkait sasaran penindakan, Iptu Joko Suseno menyatakan bahwa Polri berupaya dan berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, termasuk UU Cukai.

“Selaku Aparat Penegak Hukum (APH), kami bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya singkat.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hatta Wardhana, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.

Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan lokasi produksi rokok ilegal tersebut, guna membuktikan bahwa penegakan aturan tidak dilakukan secara tebang pilih. (Red)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama