Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jul 2026 05:08 WIB ·

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau


 Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bayangkan suatu hari nanti: Bupati berganti, Direktur klub berganti, Persekabpas berhasil menjadi BUMD, Pasuruan United tetap menjadi klub swasta, dan Stadion Pogar semakin megah tanpa praktik korupsi. Liga terus bergulir, tetapi satu pertanyaan tetap sama: Siapa yang menjamin semua proses itu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?

FORMAT Pasuruan tidak pernah mempersoalkan siapa yang menjadi juara atau siapa yang berhak mengelola klub. Yang dipersoalkan sejak awal hanyalah satu: Apakah tata kelola sepak bola Kabupaten Pasuruan sudah dibangun di atas prinsip keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama bagi semua, dan jaminan bebas korupsi?

Publik memang tidak berhak mengatur siapa yang menjadi Direktur klub, pelatih, atau menentukan juara. Namun, publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui ketika:
Pemerintah menggunakan kewenangannya.
Aset pemerintah digunakan.
Simbol resmi pemerintah diberikan.
Sebuah klub diproyeksikan menjadi milik rakyat.

Baca Juga :  Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Tujuan Sumatra Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Semua hal di atas berkaitan erat dengan kepentingan publik. Hari ini, yang dibutuhkan bukanlah perdebatan, melainkan keterbukaan.

FORMAT Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk membuka data kepada masyarakat terkait:
Peta jalan resmi transisi Persekabpas menuju BUMD. Mekanisme penggunaan Stadion Pogar oleh seluruh klub.

Pedoman pemberian dukungan pemerintah kepada kegiatan olahraga.
Mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Laporan berkala mengenai penggunaan aset olahraga milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Lima poin di atas bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk melindungi semua pihak: melindungi Persekabpas, Pasuruan United, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan yang paling penting, melindungi kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Dari Kampanye ke Karnaval, Ketika Sound Horeg Jadi Mesin Pengumpul Massa

Sepak bola selalu lebih besar daripada sekadar satu pertandingan, satu klub, satu direktur, atau satu bupati. Yang akan tetap tinggal adalah sejarah. Pertanyaannya sederhana: Apakah sejarah akan mencatat bahwa Kabupaten Pasuruan berhasil membangun tata kelola sepak bola yang transparan, adil, dan bebas korupsi? Atau, apakah kesempatan besar itu justru dilewatkan karena aturan tidak pernah disiapkan?

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak lahir karena pemerintah meminta untuk dipercaya. Kepercayaan publik lahir ketika pemerintah bersedia membuka diri untuk diawasi.

FORMAT PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., SH., MM. – Ketua
OPINI PUBLIK SERI 5

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

31 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecewa Sikap Kepolisian Hindari Transparansi Tragedi Beji

31 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Tak Terima Dengan Putusan Banding, Ayik Suhaya Gebrak Pengadilan Tinggi Surabaya, KPK-KY Didesak Bongkar Dugaan Transaksional!”

31 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Trending di Berita Utama