Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jul 2026 05:08 WIB ·

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau


 Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bayangkan suatu hari nanti: Bupati berganti, Direktur klub berganti, Persekabpas berhasil menjadi BUMD, Pasuruan United tetap menjadi klub swasta, dan Stadion Pogar semakin megah tanpa praktik korupsi. Liga terus bergulir, tetapi satu pertanyaan tetap sama: Siapa yang menjamin semua proses itu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?

FORMAT Pasuruan tidak pernah mempersoalkan siapa yang menjadi juara atau siapa yang berhak mengelola klub. Yang dipersoalkan sejak awal hanyalah satu: Apakah tata kelola sepak bola Kabupaten Pasuruan sudah dibangun di atas prinsip keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama bagi semua, dan jaminan bebas korupsi?

Publik memang tidak berhak mengatur siapa yang menjadi Direktur klub, pelatih, atau menentukan juara. Namun, publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui ketika:
Pemerintah menggunakan kewenangannya.
Aset pemerintah digunakan.
Simbol resmi pemerintah diberikan.
Sebuah klub diproyeksikan menjadi milik rakyat.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

Semua hal di atas berkaitan erat dengan kepentingan publik. Hari ini, yang dibutuhkan bukanlah perdebatan, melainkan keterbukaan.

FORMAT Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk membuka data kepada masyarakat terkait:
Peta jalan resmi transisi Persekabpas menuju BUMD. Mekanisme penggunaan Stadion Pogar oleh seluruh klub.

Pedoman pemberian dukungan pemerintah kepada kegiatan olahraga.
Mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Laporan berkala mengenai penggunaan aset olahraga milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Lima poin di atas bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk melindungi semua pihak: melindungi Persekabpas, Pasuruan United, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan yang paling penting, melindungi kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

Sepak bola selalu lebih besar daripada sekadar satu pertandingan, satu klub, satu direktur, atau satu bupati. Yang akan tetap tinggal adalah sejarah. Pertanyaannya sederhana: Apakah sejarah akan mencatat bahwa Kabupaten Pasuruan berhasil membangun tata kelola sepak bola yang transparan, adil, dan bebas korupsi? Atau, apakah kesempatan besar itu justru dilewatkan karena aturan tidak pernah disiapkan?

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak lahir karena pemerintah meminta untuk dipercaya. Kepercayaan publik lahir ketika pemerintah bersedia membuka diri untuk diawasi.

FORMAT PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., SH., MM. – Ketua
OPINI PUBLIK SERI 5

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama