Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jul 2026 05:08 WIB ·

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau


 Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bayangkan suatu hari nanti: Bupati berganti, Direktur klub berganti, Persekabpas berhasil menjadi BUMD, Pasuruan United tetap menjadi klub swasta, dan Stadion Pogar semakin megah tanpa praktik korupsi. Liga terus bergulir, tetapi satu pertanyaan tetap sama: Siapa yang menjamin semua proses itu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?

FORMAT Pasuruan tidak pernah mempersoalkan siapa yang menjadi juara atau siapa yang berhak mengelola klub. Yang dipersoalkan sejak awal hanyalah satu: Apakah tata kelola sepak bola Kabupaten Pasuruan sudah dibangun di atas prinsip keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama bagi semua, dan jaminan bebas korupsi?

Publik memang tidak berhak mengatur siapa yang menjadi Direktur klub, pelatih, atau menentukan juara. Namun, publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui ketika:
Pemerintah menggunakan kewenangannya.
Aset pemerintah digunakan.
Simbol resmi pemerintah diberikan.
Sebuah klub diproyeksikan menjadi milik rakyat.

Baca Juga :  SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

Semua hal di atas berkaitan erat dengan kepentingan publik. Hari ini, yang dibutuhkan bukanlah perdebatan, melainkan keterbukaan.

FORMAT Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk membuka data kepada masyarakat terkait:
Peta jalan resmi transisi Persekabpas menuju BUMD. Mekanisme penggunaan Stadion Pogar oleh seluruh klub.

Pedoman pemberian dukungan pemerintah kepada kegiatan olahraga.
Mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Laporan berkala mengenai penggunaan aset olahraga milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Lima poin di atas bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk melindungi semua pihak: melindungi Persekabpas, Pasuruan United, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan yang paling penting, melindungi kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Sikat Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Sepak bola selalu lebih besar daripada sekadar satu pertandingan, satu klub, satu direktur, atau satu bupati. Yang akan tetap tinggal adalah sejarah. Pertanyaannya sederhana: Apakah sejarah akan mencatat bahwa Kabupaten Pasuruan berhasil membangun tata kelola sepak bola yang transparan, adil, dan bebas korupsi? Atau, apakah kesempatan besar itu justru dilewatkan karena aturan tidak pernah disiapkan?

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak lahir karena pemerintah meminta untuk dipercaya. Kepercayaan publik lahir ketika pemerintah bersedia membuka diri untuk diawasi.

FORMAT PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., SH., MM. – Ketua
OPINI PUBLIK SERI 5

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

33 Petani Pagak Menjerit, Tanaman Diduga Digusur Ekskavator: “Pemerintah Ada untuk Siapa?”

15 Juli 2026 - 13:54 WIB

SMAN 2 Magetan Gelar Pertemuan Pagi Ceria, Padukan Pembinaan Karakter dan Pemeriksaan Kebugaran Siswa

15 Juli 2026 - 07:19 WIB

SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

15 Juli 2026 - 07:02 WIB

Antara Persekabpas (Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Tanpa Aturan, Siapa pun Bisa Diuntungkan

15 Juli 2026 - 04:41 WIB

Trending di Berita Utama