METROPAGI.ID, PASURUAN • Divisi Advokasi Publik. Ketika pemerintah bicara soal aset, rakyat bicara soal dapur yang harus tetap mengepul. Ketika pemerintah bicara soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), pedagang bicara soal bagaimana caranya bisa pulang membawa uang untuk membeli beras hari ini. Di situlah letak persoalannya.
Tidak ada yang membantah bahwa Pasar Jarwo adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dibangun sejak 2014 di atas bekas lahan pasar hewan. Sebagai pemilik aset, pemerintah memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengelolanya secara optimal, termasuk menindaklanjuti temuan BPK. Hal ini sama sekali tidak dipersoalkan.
Yang dipersoalkan oleh FORMAT Pasuruan bukanlah haknya, melainkan caranya.
Ekonomi Rakyat yang Dipadamkan
Kawasan ini dulunya sepi. Ia hidup dan berkembang justru karena aktivitas ekonomi masyarakat—bukan karena proyek pemerintah atau APBD. Dari sana, warung tumbuh, tukang parkir mendapatkan penghasilan, dan UMKM ikut hidup. Ekonomi rakyat tumbuh dari bawah, dengan keringat sendiri, tanpa seremoni peresmian.
Lalu dalam sehari, ekonomi yang tumbuh bertahun-tahun itu dipadamkan. Pintu ditutup, kios diamankan, dan akses diblokir—tanpa masyarakat diajak bicara sebelumnya.
Pertanyaan untuk Tata Kelola Pemerintah
Jika alasannya adalah aset yang tidak menghasilkan PAD secara optimal, FORMAT Pasuruan memiliki pertanyaan mendasar: Sudahkah pemerintah mengevaluasi sistem pengelolaan internalnya sendiri?
Apakah petugas pemungut retribusi bekerja setiap hari, atau hanya di atas kertas?
Apakah ada bukti penagihan yang jelas kepada pihak yang menunggak?
Apakah pernah ada teguran administratif sebelum keputusan penutupan total diambil?
Jika retribusi tidak optimal, siapa yang bertanggung jawab atas laporan hariannya?
Jangan sampai rakyat kecil menjadi pihak pertama yang menanggung dampak, sementara persoalan utamanya terletak pada aspek tata kelola, sistem pemungutan retribusi, atau pengawasan internal yang belum berjalan optimal.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap kebijakan publik harus memenuhi asas kemanfaatan, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Penataan aset yang baik seharusnya menjaga keseimbangan antara kepentingan administrasi negara dan keberlangsungan ekonomi warga.
Pedagang tidak hidup dari janji atau rencana di atas kertas. Mereka hidup dari transaksi yang terjadi hari ini. Maka, FORMAT Pasuruan mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan:
Sudahkah ada sosialisasi terbuka kepada pedagang sebelum penutupan?
Sudahkah disiapkan lokasi relokasi sementara yang layak?
Sudahkah ada kepastian jangka waktu penataan, atau ini merupakan penutupan tanpa batas yang jelas?
Sudahkah ada jaminan bahwa tidak satu pun pedagang kehilangan penghasilan tanpa solusi?
Jika jawabannya tidak ada, maka ini bukan penataan yang berpihak pada rakyat, melainkan penertiban administratif yang mengabaikan dampak sosial-ekonomi.
Tuntutan FORMAT Pasuruan
FORMAT Pasuruan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk:
Transparansi: Membuka dasar hukum, kajian, dan hasil evaluasi internal yang melandasi penutupan total Pasar Jarwo.
Audit Internal: Mengevaluasi mekanisme pemungutan retribusi Disperindag, termasuk kinerja petugas dan bukti penagihan, sebelum menyimpulkan penyebab rendahnya PAD.
Solusi Konkret: Segera menyediakan lokasi relokasi sementara yang layak dan strategis bagi seluruh pedagang terdampak.
Kepastian Waktu: Menetapkan dan mengumumkan jangka waktu pasti proses penataan.
Dialog Terbuka: Membuka ruang dialog langsung dengan pedagang, bukan sekadar pengumuman sepihak.
Penutup
Aset daerah dapat dibangun kembali, namun kepercayaan rakyat yang hilang akibat kebijakan yang tidak berpihak jauh lebih sulit dipulihkan. Pemerintah tidak akan dinilai dari seberapa cepat pintu pasar ditutup, melainkan dari seberapa bijak ia memastikan rakyatnya tetap bisa mencari nafkah selama proses penataan berlangsung.
Ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukanlah seberapa cepat menertibkan aset, melainkan seberapa mampu menjaga agar kebijakan tetap berpihak kepada rakyat yang paling terdampak.(Syr)
OPINI PUBLIK Pasuruan, 1 Juli 2026
FORMAT Pasuruan
(ttd)
Ismail Makky, SE., SH, MM.
Ketua








