METROPAGI.ID, – MADIUN, 04 Februari 2026 – Praktik buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali muncul di Kota Madiun. Sebuah proyek fisik yang diduga merupakan Rencana Hibah Pemerintah (RHP) Tahap I di bawah kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak memiliki papan nama proyek, minim pengawasan, serta kualitas pengerjaan yang terkesan asal-asalan.
Tidak adanya papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, dan pelaksana pekerjaan memunculkan dugaan upaya menutup akses informasi publik. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pemerintah wajib memberikan transparansi terkait detail tersebut.
Selain masalah transparansi, kondisi di lapangan juga menunjukkan pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja yang terlihat dalam aktivitas pembangunan tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan rompi keselamatan.
Senja Galindra, aktivis keterbukaan informasi publik, menyebut proyek tersebut layak disebut sebagai “proyek siluman” karena tidak memiliki identitas yang jelas. “Ini proyek pemerintah tapi dikerjakan seperti proyek gelap. Tanpa papan nama, tanpa K3, tanpa keterbukaan. Masyarakat dibuat tidak tahu apa-apa,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Madiun sedang merosot pasca mencuatnya kasus hukum yang menjerat wali kota. “Seharusnya seluruh OPD berbenah dan membuka diri terhadap pengawasan publik, bukan justru seolah menutup-nutupi kegiatan,” ucap Senja.
Dugaan kejanggalan semakin kuat setelah diketahui proyek ini menggunakan anggaran tahun 2025 namun baru dikerjakan pada awal tahun 2026. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, penganggaran, serta kemungkinan adanya pengondisian proyek sejak proses tender.
Ketua Lembaga Jatim Anti Korupsi, Bambang, juga mengkritisi keras pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi merupakan pintu masuk terjadinya praktik korupsi. “Korupsi lahir dari proyek yang ditutup-tutupi. Kalau sejak awal transparan, publik bisa mengawasi,” katanya.
Setelah meninjau langsung lokasi proyek, Bambang menemukan dugaan pelanggaran teknis yang cukup serius. “Pondasi bangunan hanya berupa tumpukan batu tanpa adukan semen, bahkan dikerjakan saat kondisi lahan masih tergenang air. Metode seperti itu jelas menyalahi kaidah teknis. Pertanyaannya, di mana konsultan pengawas? Dibayar untuk apa kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan?” ujarnya dengan nada menegaskan.
Bambang mendesak aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah di Kota Madiun untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh ke lapangan, tanpa menunggu terjadinya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jumakir, belum dapat memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Saat dikonfirmasi, pihaknya disebut tidak berada di kantor dan belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. (SW)








