METROPAGI.id, KEDIRI- Ferry Irawan Selebriti yang tersandung dalam kasus penganiyaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap istrinya sendiri Venna Melinda dan Sebelumnya, ia telah diputus di Pengadilan Negeri Kediri pada 25 Mei 2023 kemarin. sekarang Bebas dan bisa menghirup udara segar sebelum satu tahun menjalani masa hukumanya pada. Jumat Kemarin (18/08/2023)
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang dalam akun unggahannya, pak Ferry telah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Ia bebas tepat saat perayaan kemerdekaan Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023.
“Iya, Pak Ferry sudah bebas, dan pak Ferry Irawan tidak terbukti melakukan penganiyaan yang berat dan sekarang ia bebas, bertepatan pada hari Kemerdekaan RI yang ke -78,” ucapnya. (Red)