Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Okt 2023 03:17 WIB ·

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2


 Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

METROPGI.id | JAKARTA – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

 

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

 

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Baca Juga :  Koordinasi dan Konsolidasi Dua Pucuk Pimpinan Redaksi Media Metropagi.id Dengan Batasmedia99.com

 

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

 

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

 

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

 

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

 

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

 

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

 

(Ali)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Film Pendek ‘Hold On Little Girl’ Memenangkan Penghargaan di Janakpur International Film Festival 2025

3 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

28 Februari 2025 - 16:15 WIB

Trending di Berita Utama