Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Okt 2023 03:26 WIB ·

Masyarakat Meminta Ketua Pengadilan Bangil Periksa Oknum Hakim Yang Dinilai Arogan dan Ada Dugaan Melecehkan Profesi Advokat


 PN Bangil. (Foto dok : Metropagi.id) Perbesar

PN Bangil. (Foto dok : Metropagi.id)

METROPAGI.id | PASURUAN – Perilaku Majelis Hakim dalam memeriksa terdakwa dalam menangani kasus atau perkara selama di Persidangan tentunya harus menjunjung tinggi kode etik yang sudah ditetapkan sebagai seorang hakim.

Dikutib dari situs resmi Pengadilan Negeri Bangil yang beralamatkan di Jalan Dokter Soetomo No. 25, Sukalipuro, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, tentang kode etik seorang hakim dalam persidangan di antaranya :

 

1. Berperilaku Adil

2. Berperilaku Jujur

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana

4. Bersikap Mandiri

5. Berintegritas Tinggi

6. Bertanggungjawab

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

8. Berdisiplin Tinggi

9. Berperilaku Rendah Hati

10. Bersikap Profesional

Sudah jelas dan dijabarkan ada 10 kode etik seorang hakim, hal ini membuat salah satu pengunjung yang mengikuti dan melihat serta mendengar dari awal kasus Persidangan yang digelar secara terbuka atau untuk umum yang dialami terdakwa saudari (T), di dalam persidangan masyarakat menilai oknum Hakim perempuan yang bernama (FHG) SH. Mkn. Dalam memimpin Persidangan pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023, diduga sangat arogan dan cenderung ada dugaan melanggar kode etik seorang hakim.

“Sikap dan perilaku Ketua Majelis Hakim dalam memeriksa suatu perkara saya menduga ia dalam memimpin suatu Persidangan terkesan arogan dengan sering mengeluarkan suara yang tinggi seperti membentak – bentak, marah-marahi terdakwa dan saya juga menduga ia lebih memihak pada pihak Penuntut Umum,” ungkap salah satu pengunjung sidang ke awak media. Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU 546.14.16 Mojowarno, Kabupaten Jombang

Ia juga mengungkapkan, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, saya juga secara kebetulan melihat proses persidangan yang diketuai oleh hakim yang sama yaitu hakim yang bernama (FHG), SH.Mkn. inisial, bahwa selama proses persidangan pidana tersebut, saya juga melihat dan mendengar dengan jelas bagaimana ia juga diduga melecehkan profesi Advokat yang pada saat itu sedang menjalankan profesinya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa di dalam ruang Persidangan.

“Adapun kata-kata hakim ketika itu mengatakan kepada terdakwa, “Penasihat Hukum Kamu Tidak Akan Dapat Menyelamatkan Kamu, Penasihat Hukum Kamu Bisanya Hanya Duduk Diam Saja, Yang Bisa Menyelamatkan Kamu Hanya Kamu Sendiri,“ cetusnya dengan nada tinggi dan seolah – olah mengancam akan menghukum berat terdakwa. Selain itu Ketua Majelis Hakim tersebut seolah – olah tidak dapat mengontrol emosinya, bahkan ia tidak segan–segan berteriak – teriak, marah- marah dan menyuruh keluar salah satu penonton sidang dengan nada tinggi ketika seorang perempuan / ibu setengah baya ketika itu mengeluarkan suara diruang sidang tanpa diperingatkan terlebih dahulu secara sopan dan santun,” keluhnya.

Sementara itu, kuasa hukum T (Terdakwa) Heri Siswanto, SH, MH. saat diluar persidangan ia mengungkapkan ke awak media, kami menduga pemicu emosional Ketua Majelis Hakim tersebut karena saya sebagai Penasehat hukum terdakwa berusaha menggali suatu peristiwa yang sebenarnya, dengan mencecar pertanyaan kepada para saksi – saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum dalam persidangan, serta kami menduga Ketua Majelis Hakimnya kurang berkenan / tidak suka dengan keberadaan saya sebagai penasehat hukum terdakwa, sehingga ia melampiaskan emosinya kepada terdakwa dan terkesan memihak kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

“Atas perlakuan Hakim tersebut, saya akan segera melaporkan persoalan ini kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia karena jika bentuk perilaku seorang hakim tersebut tidak segera dilaporkan maka tidak menutup kemungkinan akan berakibat timbulnya suatu bentuk Peradilan sesat, yang jelas hal ini merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran kode etik dan melanggar hak asasi manusia, karena bagaimanapun terdakwa tetap harus mendapatkan haknya memperoleh kedudukan yang sama dimuka hukum,” tegasnya.

Adanya akan hal ini salah satu Wartawan Metropagi.id telah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi ke Ketua Pengadilan Bangil pertanggal 19 Oktober 2023 untuk bahan pemberitaan yang aktual dan faktual dan yang akan ditayangkan sehingga menjadi berita jelas dan berimbang.

Namun sayang, kemarin hari Senin saat salah satu Wartawan media Metropagi.id menanyakan surat balasan yang beberapa hari yang lalu dikirim ke resepsionis, mereka bilang surat konfirmasinya masih di bawa bapak ketua pengadilan dan saat ini bapak ketua Pengadilan lagi di luar kota,” ujar resepsionisnya.

Hingga saat ini, Redaksi atau Wartawan media Metropagi.id belum menerima surat balasan dari pihak Pengadilan Negeri Bangil, hingga berita ini ditayangkan.

 

Red…

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama