Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Mei 2026 16:38 WIB ·

Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot


 Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Aroma tak sedap mencuat ke publik menyusul penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan sabu oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Ketiganya, Rosi, N, dan T, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini menjadi sorotan bukan hanya karena kasus hukumnya, tetapi juga dugaan adanya praktik transaksional dalam proses penanganan perkara.

Dugaan tersebut muncul setelah pihak keluarga menyampaikan adanya permintaan uang hingga puluhan juta rupiah oleh oknum aparat, yang disebut sebagai syarat untuk mendapatkan skema “rehabilitasi”.

Dugaan Tawar-Menawar Nominal
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, dua tersangka lainnya, N dan T, disebut sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta per orang. Namun karena pihak keluarga hanya mampu menyediakan Rp20 juta, proses hukum keduanya tetap berlanjut.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

Sementara itu, Rosi diduga memperoleh perlakuan berbeda. Salah satu pihak keluarga menyebut bahwa Rosi telah dipulangkan setelah menyerahkan sejumlah uang.

“Iya sudah direhab. Untuk Rosi dikenakan Rp20 juta dan sekarang sudah pulang. Uang diserahkan malam hari di Polda setelah dari Surabaya,” ungkap sumber keluarga, Rabu (29/4/2026).

Keterangan tersebut juga menyebut adanya penyerahan map yang diarahkan ke lembaga rehabilitasi di wilayah Buring, Kota Malang, yang memunculkan pertanyaan terkait prosedur resmi yang dijalankan.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait mekanisme penanganan perkara narkotika, di antaranya:

Standar Operasional Prosedur (SOP): Apakah dibenarkan adanya penyerahan uang secara langsung kepada aparat dalam proses rehabilitasi?

Dasar hukum: Apakah ada ketentuan yang membolehkan perubahan penanganan perkara melalui mekanisme non-formal seperti ini?

Baca Juga :  Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

Proses rehabilitasi: Mengacu pada Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2019, rehabilitasi memiliki tahapan dan durasi tertentu. Mengapa dalam kasus ini terkesan berlangsung cepat?

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Muhammad Kurniawan, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, meski pesan terpantau telah diterima.

Apabila dugaan ini terbukti, praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Di tengah upaya reformasi menuju Polri yang Presisi, isu seperti ini menjadi perhatian serius publik.

Tim investigasi menyatakan masih terus menelusuri data dan keterangan tambahan guna memastikan validitas informasi serta membuka ruang klarifikasi dari semua pihak terkait.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Utama