Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Mei 2026 16:38 WIB ·

Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot


 Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Aroma tak sedap mencuat ke publik menyusul penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan sabu oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Ketiganya, Rosi, N, dan T, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini menjadi sorotan bukan hanya karena kasus hukumnya, tetapi juga dugaan adanya praktik transaksional dalam proses penanganan perkara.

Dugaan tersebut muncul setelah pihak keluarga menyampaikan adanya permintaan uang hingga puluhan juta rupiah oleh oknum aparat, yang disebut sebagai syarat untuk mendapatkan skema “rehabilitasi”.

Dugaan Tawar-Menawar Nominal
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, dua tersangka lainnya, N dan T, disebut sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta per orang. Namun karena pihak keluarga hanya mampu menyediakan Rp20 juta, proses hukum keduanya tetap berlanjut.

Baca Juga :  Terkuak..!! Wanita Dalam Mobil Bergoyang di Kompleks Perkantoran Raci, Diduga Juga Oknum Pegawai Dinas Pendidikan

Sementara itu, Rosi diduga memperoleh perlakuan berbeda. Salah satu pihak keluarga menyebut bahwa Rosi telah dipulangkan setelah menyerahkan sejumlah uang.

“Iya sudah direhab. Untuk Rosi dikenakan Rp20 juta dan sekarang sudah pulang. Uang diserahkan malam hari di Polda setelah dari Surabaya,” ungkap sumber keluarga, Rabu (29/4/2026).

Keterangan tersebut juga menyebut adanya penyerahan map yang diarahkan ke lembaga rehabilitasi di wilayah Buring, Kota Malang, yang memunculkan pertanyaan terkait prosedur resmi yang dijalankan.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait mekanisme penanganan perkara narkotika, di antaranya:

Standar Operasional Prosedur (SOP): Apakah dibenarkan adanya penyerahan uang secara langsung kepada aparat dalam proses rehabilitasi?

Dasar hukum: Apakah ada ketentuan yang membolehkan perubahan penanganan perkara melalui mekanisme non-formal seperti ini?

Baca Juga :  1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

Proses rehabilitasi: Mengacu pada Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2019, rehabilitasi memiliki tahapan dan durasi tertentu. Mengapa dalam kasus ini terkesan berlangsung cepat?

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Muhammad Kurniawan, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, meski pesan terpantau telah diterima.

Apabila dugaan ini terbukti, praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Di tengah upaya reformasi menuju Polri yang Presisi, isu seperti ini menjadi perhatian serius publik.

Tim investigasi menyatakan masih terus menelusuri data dan keterangan tambahan guna memastikan validitas informasi serta membuka ruang klarifikasi dari semua pihak terkait.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama