Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Mei 2026 16:38 WIB ·

Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot


 Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Aroma tak sedap mencuat ke publik menyusul penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan sabu oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Ketiganya, Rosi, N, dan T, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini menjadi sorotan bukan hanya karena kasus hukumnya, tetapi juga dugaan adanya praktik transaksional dalam proses penanganan perkara.

Dugaan tersebut muncul setelah pihak keluarga menyampaikan adanya permintaan uang hingga puluhan juta rupiah oleh oknum aparat, yang disebut sebagai syarat untuk mendapatkan skema “rehabilitasi”.

Dugaan Tawar-Menawar Nominal
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, dua tersangka lainnya, N dan T, disebut sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta per orang. Namun karena pihak keluarga hanya mampu menyediakan Rp20 juta, proses hukum keduanya tetap berlanjut.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

Sementara itu, Rosi diduga memperoleh perlakuan berbeda. Salah satu pihak keluarga menyebut bahwa Rosi telah dipulangkan setelah menyerahkan sejumlah uang.

“Iya sudah direhab. Untuk Rosi dikenakan Rp20 juta dan sekarang sudah pulang. Uang diserahkan malam hari di Polda setelah dari Surabaya,” ungkap sumber keluarga, Rabu (29/4/2026).

Keterangan tersebut juga menyebut adanya penyerahan map yang diarahkan ke lembaga rehabilitasi di wilayah Buring, Kota Malang, yang memunculkan pertanyaan terkait prosedur resmi yang dijalankan.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait mekanisme penanganan perkara narkotika, di antaranya:

Standar Operasional Prosedur (SOP): Apakah dibenarkan adanya penyerahan uang secara langsung kepada aparat dalam proses rehabilitasi?

Dasar hukum: Apakah ada ketentuan yang membolehkan perubahan penanganan perkara melalui mekanisme non-formal seperti ini?

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval Desa Baduarjo Jadi Sorotan, Kades dan Camat Belum Beri Tanggapan

Proses rehabilitasi: Mengacu pada Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2019, rehabilitasi memiliki tahapan dan durasi tertentu. Mengapa dalam kasus ini terkesan berlangsung cepat?

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Muhammad Kurniawan, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, meski pesan terpantau telah diterima.

Apabila dugaan ini terbukti, praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Di tengah upaya reformasi menuju Polri yang Presisi, isu seperti ini menjadi perhatian serius publik.

Tim investigasi menyatakan masih terus menelusuri data dan keterangan tambahan guna memastikan validitas informasi serta membuka ruang klarifikasi dari semua pihak terkait.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

33 Petani Pagak Menjerit, Tanaman Diduga Digusur Ekskavator: “Pemerintah Ada untuk Siapa?”

15 Juli 2026 - 13:54 WIB

SMAN 2 Magetan Gelar Pertemuan Pagi Ceria, Padukan Pembinaan Karakter dan Pemeriksaan Kebugaran Siswa

15 Juli 2026 - 07:19 WIB

SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

15 Juli 2026 - 07:02 WIB

Trending di Berita Utama