METROPAGI.ID, PASURUAN – Langkah Pemerintah memperketat pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) per April 2026 demi distribusi tepat sasaran nampaknya belum berjalan mulus di lapangan. Meski volume harian telah dibatasi—maksimal 50-80 liter untuk mobil pribadi dan 200 liter untuk kendaraan roda enam ke atas—praktik penyalahgunaan justru kian marak di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penyimpangan ini dilaporkan terjadi secara masif di dua kecamatan, yakni Nongkojajar dan Tutur. Hal ini memicu keresahan warga yang benar-benar berhak menerima subsidi namun justru kesulitan mendapatkan BBM di SPBU.
Modus Operandi “Pengangsu” dan Tengkulak
Kondisi antrean panjang hingga stok yang cepat habis menjadi pemandangan biasa di SPBU wilayah Sukorejo, Purwosari, dan Purwodadi. Diduga kuat, hal ini merupakan hasil kerja para tengkulak yang merekrut armada “pengangsu”.
Modus yang digunakan adalah menggunakan sepeda motor bertangki besar (seperti Suzuki Thunder, Honda Mega Pro, atau Tiger) dengan pelat nomor yang berganti-ganti. Mereka melakukan pengisian berkali-kali, lalu menyedot BBM tersebut ke dalam jeriken berkapasitas 20-25 liter untuk dikumpulkan.

Seorang penjual bensin eceran di wilayah Tutur mengungkapkan kekecewaannya kepada media pada Sabtu (01/05/2026).
”Di wilayah kami ada dua tengkulak besar berinisial ER dan HR. Mereka mengirim BBM ke pom-pom mini menggunakan pikap hingga tiga kali sehari. Mereka pemain lama, tapi heran kenapa tidak pernah ditangkap. Sementara kalau penjual eceran kecil yang beli sendiri, malah sering dipermasalahkan,” ungkapnya.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi fenomena ini, pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat Indonesia (Sakera Indonesia), Heri Siswanto, S.H., M.H., mendesak pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
”Berdasarkan bukti video dan foto dari masyarakat, penyalahgunaan BBM subsidi di Nongkojajar dan Tutur sangat nyata. Ini adalah Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus segera dituntaskan oleh Polres Pasuruan,” tegas Heri.
Landasan Hukum dan Sanksi
Secara regulasi, pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Pasal 53 dan 55 melarang pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
- Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM.
- Sanksi Pidana: Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Menanti Ketegasan Aparat
Sebelumnya, Kapolsek Nongkojajar, AKP Budi Luhur, sempat memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi media beberapa hari lalu. “Terima kasih infonya, Mas. Ini akan menjadi bahan penyelidikan (lidik) kami,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, para tengkulak dilaporkan masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Kini masyarakat menanti keberanian dan ketegasan Polres Pasuruan untuk menindak aktor intelektual di balik kelangkaan BBM ini, agar masyarakat kecil dapat memperoleh haknya tanpa harus mengantre panjang atau kehabisan stok. (Red)








