METROPAGI.ID, PASURUAN – 30 April 2026
Tiga puluh dua dokter telah menerima SK. Bupati berpidato tentang dedikasi dan kemampuan manajerial. Kamera mengabadikan momen seremonial tersebut. Namun, setelah lampu kilat padam, muncul pertanyaan mendasar yang mengusik setiap pegawai dan pembayar pajak di Kabupaten Pasuruan: Berdasarkan kriteria apa mereka dipilih?
1. Narasi Pemerintah yang Miskin Substansi
Berita resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengenai penyerahan SK pada 29 April 2026 hanya terdiri dari lima paragraf. Isinya klise: lokasi, nama pejabat, landasan hukum formal, dan kutipan motivasi.
Untuk sebuah keputusan strategis yang menyangkut 32 fasilitas kesehatan yang melayani ratusan ribu warga, minimnya informasi ini adalah sebuah ironi.
Ketika pemerintah daerah gagal memproduksi narasi kebijakan yang jelas, itu bukan sekadar kekurangan teknis humas, melainkan cerminan rendahnya penghargaan terhadap hak informasi publik.
2. Kritik untuk Dinas Kominfo: Informasi Bukan Sekadar Dokumentasi.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki mandat berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas mereka adalah memastikan informasi kebijakan sampai ke tangan warga secara utuh, bukan sekadar menjadi “tukang foto” bupati.
Beberapa kejanggalan dalam diseminasi informasi ini:
Tanpa Detail Seleksi: Tidak disebutkan adanya uji kompetensi atau indikator penilaian.
Transisi yang Abu-abu: Tidak dijelaskan berapa lama jabatan ini kosong sejak Perbup terbit.
Akses yang Menyulitkan: Warga harus memindai QR code untuk mengakses berita, seolah informasi publik adalah barang yang harus “diburu” sendiri.

Kompetensi Kominfo seharusnya diukur dari pemahaman warga terhadap kebijakan, bukan estetika feed Instagram.
3. Dampak Psikologis pada Pegawai dan Keadilan Sistem.
Bayangkan seorang dokter yang telah mengabdi bertahun-tahun di daerah terpencil, memiliki kinerja baik, namun namanya tidak ada dalam daftar 32 penerima SK tanpa tahu alasannya.
Sistem yang tidak bisa dijelaskan adalah sistem yang tidak layak diperjuangkan. Dampaknya berbahaya:
Demotivasi: Pegawai berprestasi berhenti berjuang dan sekadar bekerja memenuhi absensi.
Ketidakpercayaan Permanen: Kemarahan tanpa penjelasan akan mengkristal menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi.
Kerugian Layanan: Ketika semangat kerja tenaga kesehatan mati, yang menanggung akibatnya adalah pasien dan warga.
4. Kepala Puskesmas: Penentu Kualitas Hidup Warga.
Masyarakat mungkin jarang memikirkan siapa nama Kepala Puskesmas mereka, namun mereka merasakan dampaknya setiap hari melalui:
Ketersediaan Obat: Apakah dipesan sebelum atau sesudah habis?
Disiplin Staf: Apakah pelayanan dimulai tepat waktu?
Budaya Pelayanan: Apakah pasien dilayani dengan martabat?
Uang pajak warga membiayai gaji mereka. Maka, mengetahui proses pemilihan pemimpin faskes ini bukan sekadar keingintahuan, melainkan hak konstitusional warga sebagai “tuan” atas anggaran tersebut.
Pertanyaan Terbuka untuk Pengambil Keputusan.
Bupati Rusdi Sutejo menekankan aspek aware, manajerial, dan dedikasi. Namun, bagaimana bawahan diminta memiliki standar tinggi jika proses pelantikan mereka sendiri tidak transparan? Kami mengajukan pertanyaan konfirmatoris:
Kepada Kepala Dinas Kesehatan: Bisakah mekanisme seleksi dan hasil assessment dipublikasikan secara terbuka?
Indikator Kinerja: Di mana dokumen 10 indikator kinerja yang disebutkan Bupati agar bisa dibaca dan dievaluasi bersama oleh publik?
Status Transisi: Selama jeda antara Perbup 61/2025 hingga April 2026, siapa yang sah memimpin secara hukum dan bagaimana status tunjangan mereka?
Rekomendasi Langkah Perbaikan
Kepercayaan publik tidak dibangun dengan seremoni megah, melainkan dengan kejujuran. Pemerintah Kabupaten Pasuruan perlu segera:
Publikasikan kriteria dan mekanisme seleksi secara transparan.
Terbitkan dokumen pakta integritas dan indikator kinerja ke ranah publik.
Klarifikasi aspek legalitas masa transisi dan penganggaran tunjangan.
Evaluasi standar pemberitaan Dinas Kominfo agar lebih substantif.
Masyarakat Kabupaten Pasuruan tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin tahu bahwa pemimpin fasilitas kesehatan mereka dipilih melalui proses yang benar dan adil.
“Pemimpin yang tidak bisa menjelaskan keputusannya kepada publik tidak sedang melindungi institusi. Ia sedang melindungi dirinya sendiri—dan biayanya ditanggung oleh orang lain.
Referensi Hukum:
UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Permenkes 43/2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Perbup Pasuruan 61/2025 tentang SOTK Puskesmas. (Sry)
Oleh: Ismail Makky, SE. MM.








