Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Apr 2026 06:42 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera


 Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah dokumentasi menunjukkan praktik pengisian Bio Solar yang tidak sesuai prosedur di SPBU 54.671.18 Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Kronologi Kejadian

​Berdasarkan pantauan lapangan dan bukti dokumentasi pada Selasa, 30 April 2026, pukul 08.54 WIB, terlihat dua pria yang bukan petugas SPBU sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar secara langsung ke dalam sebuah toren (tandon) berkapasitas 1.000 liter.

​Toren tersebut dimuat di atas mobil pick-up bak terbuka dengan nomor polisi P 8994 VC dan disamarkan menggunakan balutan terpal. Aktivitas ini memicu tanda tanya besar karena dilakukan di area pengisian umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan sistem barcode resmi, bukan untuk pengisian wadah penampung skala besar.

Baca Juga :  Semangat "Generasi Nusantara Emas", Halal Bihalal PSHW-TM Sukses Digelar

Pelanggaran Prosedur dan Regulasi

​Pengisian BBM ke dalam toren berkapasitas besar secara langsung di SPBU tanpa izin khusus berpotensi kuat melanggar regulasi distribusi energi subsidi. Ketidakhadiran pengawas atau operator resmi di lokasi saat pengisian berlangsung mengindikasikan adanya kelalaian atau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal SPBU.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengawas SPBU Karangketug terkait insiden tersebut.

Payung Hukum dan Sanksi

​Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi (menimbun, mengoplos, atau menjual kembali secara ilegal). Berdasarkan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), pelaku dapat dijerat sanksi berat:

  • Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  • Sanksi Denda: Maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
  • Sanksi Administratif: Pertamina berwenang memberikan sanksi mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional SPBU yang terbukti terlibat.
Baca Juga :  Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

Harapan Masyarakat

​Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti temuan ini. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi.

(Syr)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

29 April 2026 - 03:10 WIB

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Trending di Berita Utama