Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Apr 2026 06:42 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera


 Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah dokumentasi menunjukkan dugaan praktik pengisian Bio Solar yang tidak sesuai prosedur di SPBU 54.671.18 Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Kronologi Kejadian

​Berdasarkan pantauan lapangan dan bukti dokumentasi pada Selasa, 30 April 2026, pukul 08.54 WIB, terlihat dua pria yang bukan petugas SPBU sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar secara langsung ke dalam sebuah toren (tandon) berkapasitas 1.000 liter.

​Toren tersebut dimuat di atas mobil pick-up bak terbuka dengan nomor polisi P 8994 VC dan disamarkan menggunakan balutan terpal. Aktivitas ini memicu tanda tanya besar karena dilakukan di area pengisian umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan sistem barcode resmi, bukan untuk pengisian wadah penampung skala besar.

Baca Juga :  Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

Pelanggaran Prosedur dan Regulasi

​Pengisian BBM ke dalam toren berkapasitas besar secara langsung di SPBU tanpa izin khusus berpotensi kuat melanggar regulasi distribusi energi subsidi. Ketidakhadiran pengawas atau operator resmi di lokasi saat pengisian berlangsung mengindikasikan adanya kelalaian atau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal SPBU.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengawas SPBU Karangketug terkait insiden tersebut.

Payung Hukum dan Sanksi

​Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi (menimbun, mengoplos, atau menjual kembali secara ilegal). Berdasarkan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), pelaku dapat dijerat sanksi berat:

  • Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  • Sanksi Denda: Maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
  • Sanksi Administratif: Pertamina berwenang memberikan sanksi mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional SPBU yang terbukti terlibat.
Baca Juga :  TP3D Lahir dalam 8 Hari, Hidup dari APBD Mati dari Pengawasan

Harapan Masyarakat

​Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti temuan ini. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi.

(Syr)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama