Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Apr 2026 05:01 WIB ·

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta


 Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha tanah kavling asal desa Lumbang kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan Abdullah semakin memanas. Setelah dilaporkan oleh konsumennya sendiri, H. Toha, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Abdullah justru mangkir dari panggilan resmi penyidik Polsek Gadingrejo Kota Pasuruan.

Mangkirnya Abdullah dari panggilan pertama polisi pada Senin, 27 April 2026, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Apalagi, perkara ini menyangkut dugaan kerugian korban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah kavling di wilayah Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan pada tahun 2024. Korban mengaku telah melunasi pembayaran, namun hingga kini legalitas tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) tak kunjung diberikan. Bahkan, janji pengembalian uang yang telah dituangkan dalam surat pernyataan pengembalian uang tertulis pun tak kunjung direalisasikan.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan berkali-kali. Namun tidak ada itikad baik sama sekali.

Baca Juga :  PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

Padahal sudah ada surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani sendiri oleh Abdullah,” tegas Samsul Arifin, kuasa pendamping korban.

Penyidik Polsek Gading telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk SR yang turut menyaksikan penandatanganan surat pernyataan tersebut.

Namun ketika giliran Abdullah dimintai keterangan, yang bersangkutan justru memilih tidak hadir.

“Iya benar, terlapor sudah kami panggil. Namun tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” ujar sumber internal di lingkungan Polsek Gadingrejo.

Secara hukum, tindakan yang dilaporkan korban dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pasal 378 KUHP menyebutkan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sementara Pasal 372 KUHP menegaskan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca Juga :  Sikat Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, janji palsu, atau penguasaan dana tanpa realisasi kewajiban, maka jerat pidana terhadap Abdullah dapat semakin kuat.

Kanit Reskrim Polsek Gading, Firman, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama. Karena mangkir, penyidik akan segera mengirimkan panggilan kedua.

Hingga berita ini diterbitkan, Abdullah belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam dan ketidakhadirannya justru memicu spekulasi serta memperkuat sorotan publik terhadap kasus tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab, dalam perkara seperti ini, kehadiran terlapor bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Tri/yn)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama