METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha tanah kavling asal desa Lumbang kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan Abdullah semakin memanas. Setelah dilaporkan oleh konsumennya sendiri, H. Toha, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Abdullah justru mangkir dari panggilan resmi penyidik Polsek Gadingrejo Kota Pasuruan.
Mangkirnya Abdullah dari panggilan pertama polisi pada Senin, 27 April 2026, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Apalagi, perkara ini menyangkut dugaan kerugian korban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah kavling di wilayah Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan pada tahun 2024. Korban mengaku telah melunasi pembayaran, namun hingga kini legalitas tanah berupa Akta Jual Beli (AJB) tak kunjung diberikan. Bahkan, janji pengembalian uang yang telah dituangkan dalam surat pernyataan pengembalian uang tertulis pun tak kunjung direalisasikan.
“Klien kami sudah memberikan kesempatan berkali-kali. Namun tidak ada itikad baik sama sekali.

Padahal sudah ada surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani sendiri oleh Abdullah,” tegas Samsul Arifin, kuasa pendamping korban.
Penyidik Polsek Gading telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk SR yang turut menyaksikan penandatanganan surat pernyataan tersebut.
Namun ketika giliran Abdullah dimintai keterangan, yang bersangkutan justru memilih tidak hadir.
“Iya benar, terlapor sudah kami panggil. Namun tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” ujar sumber internal di lingkungan Polsek Gadingrejo.
Secara hukum, tindakan yang dilaporkan korban dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 378 KUHP menyebutkan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sementara Pasal 372 KUHP menegaskan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, janji palsu, atau penguasaan dana tanpa realisasi kewajiban, maka jerat pidana terhadap Abdullah dapat semakin kuat.
Kanit Reskrim Polsek Gading, Firman, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama. Karena mangkir, penyidik akan segera mengirimkan panggilan kedua.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdullah belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam dan ketidakhadirannya justru memicu spekulasi serta memperkuat sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab, dalam perkara seperti ini, kehadiran terlapor bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Tri/yn)








