Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Apr 2026 05:57 WIB ·

“Skandal ‘Tangkap–Peras–Lepas’ Mengguncang Polres Batu, Oknum Satreskoba Diduga Patok Rp 50 Juta, Barang Bukti ‘Menyusut’, Hukum Jadi Dagangan?


 “Skandal ‘Tangkap–Peras–Lepas’ Mengguncang Polres Batu, Oknum Satreskoba Diduga Patok Rp 50 Juta, Barang Bukti ‘Menyusut’, Hukum Jadi Dagangan? Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Sabtu 11 Aprel 2026. Aroma busuk dugaan praktik “tangkap–peras–lepas” kembali mencuat dan kali ini menyeret nama oknum Satreskoba Polres Batu. Penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan narkoba justru diduga berubah menjadi ladang transaksi gelap bernilai puluhan juta rupiah.

Fakta di lapangan mengarah pada pola yang tak bisa dianggap kebetulan: penangkapan, tekanan, negosiasi, lalu “jalan keluar” berbalut rehabilitasi.

Penangkapan pasangan suami istri berinisial FRE di kawasan Areng-areng, Junrejo, Kota Batu, Sabtu (4/4/2026), awalnya terlihat sebagai operasi rutin. Barang bukti tak tanggung-tanggung: total sekitar 7 gram sabu dari lokasi penangkapan dan pengembangan.

Namun, di balik operasi tersebut, muncul dugaan praktik gelap yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Sumber keluarga menyebut, proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada surat resmi yang diterima, komunikasi diputus, dan yang paling mencurigakan—muncul permintaan uang dengan nominal fantastis.

Baca Juga :  Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

“Awalnya Rp 100 juta, akhirnya disepakati Rp 50 juta,” ungkap keluarga korban.

Nama oknum berinisial HEN pun mencuat, diduga sebagai pihak yang menerima uang tersebut. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih diam—sikap yang justru memperkuat tanda tanya publik.

Lebih mengkhawatirkan, terjadi kejanggalan serius pada administrasi barang bukti. Dari total sekitar 7 gram saat penangkapan, angka tersebut diduga “menyusut” drastis menjadi hanya 0,25 gram dalam berkas asesmen rehabilitasi di BNN.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur—melainkan indikasi kuat adanya rekayasa hukum.

Skema seperti ini bukan hal baru: barang bukti “diperkecil”, status hukum “dilunakkan”, dan ujungnya rehabilitasi rawat jalan. Sementara itu, keluarga korban harus menanggung beban finansial besar demi kebebasan yang seharusnya dijamin hukum.

Baca Juga :  Geger..!! Warga Mengendus Ada Penimbunan LPG Bersubsidi 3 Kg di Tengah Perkampungan di Desa Masangan

Pernyataan tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo selama ini jelas: tidak ada tempat bagi oknum yang mencederai institusi.

Namun kini, publik menunggu pembuktian, bukan sekadar narasi.

Apakah Polres Batu berani membuka seluruh proses ini secara transparan?
Apakah dugaan aliran uang dan manipulasi barang bukti akan diusut tuntas?
Atau justru kembali menguap tanpa kejelasan?

Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merusak kepercayaan—tetapi juga memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Ini bukan sekadar kasus narkoba. Ini adalah ujian integritas.

Jika hukum bisa diperjualbelikan, maka keadilan telah mati sebelum sempat ditegakkan.

Dan jika institusi diam, maka publik berhak bertanya:
siapa sebenarnya yang dilindungi?
(fr)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama