METROPAGI.ID, MALANG — Sabtu 11 Aprel 2026. Aroma busuk dugaan praktik “tangkap–peras–lepas” kembali mencuat dan kali ini menyeret nama oknum Satreskoba Polres Batu. Penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan narkoba justru diduga berubah menjadi ladang transaksi gelap bernilai puluhan juta rupiah.
Fakta di lapangan mengarah pada pola yang tak bisa dianggap kebetulan: penangkapan, tekanan, negosiasi, lalu “jalan keluar” berbalut rehabilitasi.
Penangkapan pasangan suami istri berinisial FRE di kawasan Areng-areng, Junrejo, Kota Batu, Sabtu (4/4/2026), awalnya terlihat sebagai operasi rutin. Barang bukti tak tanggung-tanggung: total sekitar 7 gram sabu dari lokasi penangkapan dan pengembangan.

Namun, di balik operasi tersebut, muncul dugaan praktik gelap yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Sumber keluarga menyebut, proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada surat resmi yang diterima, komunikasi diputus, dan yang paling mencurigakan—muncul permintaan uang dengan nominal fantastis.
“Awalnya Rp 100 juta, akhirnya disepakati Rp 50 juta,” ungkap keluarga korban.
Nama oknum berinisial HEN pun mencuat, diduga sebagai pihak yang menerima uang tersebut. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih diam—sikap yang justru memperkuat tanda tanya publik.
Lebih mengkhawatirkan, terjadi kejanggalan serius pada administrasi barang bukti. Dari total sekitar 7 gram saat penangkapan, angka tersebut diduga “menyusut” drastis menjadi hanya 0,25 gram dalam berkas asesmen rehabilitasi di BNN.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur—melainkan indikasi kuat adanya rekayasa hukum.
Skema seperti ini bukan hal baru: barang bukti “diperkecil”, status hukum “dilunakkan”, dan ujungnya rehabilitasi rawat jalan. Sementara itu, keluarga korban harus menanggung beban finansial besar demi kebebasan yang seharusnya dijamin hukum.
Pernyataan tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo selama ini jelas: tidak ada tempat bagi oknum yang mencederai institusi.
Namun kini, publik menunggu pembuktian, bukan sekadar narasi.
Apakah Polres Batu berani membuka seluruh proses ini secara transparan?
Apakah dugaan aliran uang dan manipulasi barang bukti akan diusut tuntas?
Atau justru kembali menguap tanpa kejelasan?
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merusak kepercayaan—tetapi juga memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
Ini bukan sekadar kasus narkoba. Ini adalah ujian integritas.
Jika hukum bisa diperjualbelikan, maka keadilan telah mati sebelum sempat ditegakkan.
Dan jika institusi diam, maka publik berhak bertanya:
siapa sebenarnya yang dilindungi?
(fr)








