Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Apr 2026 06:04 WIB ·

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman


 Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Rabu, 15 April 2026. Dugaan praktik kotor di tubuh kepolisian kembali menyeruak. Kali ini, skandal “tangkap–peras–lepas” (TPL) mencuat di Polres Batu dan memantik kemarahan publik. Kasus yang menyeret pasangan suami istri berinisial FRE, warga Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, membuka indikasi serius adanya rekayasa hukum, manipulasi barang bukti, hingga dugaan pemerasan puluhan juta rupiah.

Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur Ini dugaan praktik mafia hukum,
Barang Bukti “Menyusut”: Dari 7 Gram Jadi 0,25 Gram.

Fakta paling mencengangkan dalam perkara ini adalah dugaan penyusutan drastis barang bukti sabu. Dari informasi yang dihimpun:
Awal: ±7 gram
Dalam berkas: 0,25 gram.

Perbedaan ini bukan sekadar angka—ini menentukan nasib hukum tersangka,
Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
7 gram → indikasi kuat sebagai pengedar (ancaman berat) 0,25 gram → pengguna (berpotensi rehabilitasi)

Tanpa adanya Berita Acara Pemusnahan (BAPemusnahan) yang sah, penyusutan ini memunculkan dugaan serius:
Apakah barang bukti “diatur” untuk menurunkan status hukum tersangka?

Baca Juga :  Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

Desakan audit independen terhadap hasil uji Labfor Polda Jatim kini tak bisa ditawar, Prosedur Diduga Dilanggar: Penangkapan Tanpa Transparansi.

Tak berhenti di situ, proses penangkapan juga diduga melanggar hukum,
Pasal 18 KUHAP: Surat perintah penangkapan wajib diberikan ke keluarga, tidak dilakukan,
Pasal 57 KUHAP: Hak komunikasi dengan keluarga/penasihat hukum diduga dihambat,
Penyitaan ponsel tanpa dasar jelas indikasi pembungkaman akses
Jika benar, maka proses hukum ini cacat formil dan berpotensi batal demi hukum.

Dugaan Pemerasan Rp50 Juta: Siapa Bermain?

Sorotan mengarah pada oknum KBO Reskoba berinisial HEN yang disebut menerima uang tebusan sekitar Rp50 juta. Namun hingga kini:
Tidak ada klarifikasi terbuka
Tidak ada bantahan langsung
Yang muncul justru diam seribu bahasa.

Dalam etika Polri, sikap tidak kooperatif justru memperkuat dugaan pelanggaran.
Diam, dalam konteks ini, bukan netral—melainkan mencurigakan.

Baca Juga :  Mengapa Kepala BKPSDM Kab. Pasuruan Melarang Wartawan Melakukan Perekaman?

Wakapolres Batu, Kompol Anton Widodo, menyatakan:
“Nanti dilakukan pendalaman oleh pengawas internal Polres.”

Pernyataan ini dinilai publik terlalu normatif di tengah dugaan serius yang mengarah pada tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etik.

Bukan Lagi Etik—Ini Bisa Masuk Korupsi
Praktisi hukum menilai, jika dugaan pemerasan terbukti, maka kasus ini masuk ranah pidana berat:
Pemerasan oleh aparat
Penyalahgunaan wewenang
Potensi tindak pidana korupsi
Artinya, penanganannya tidak cukup hanya melalui Propam, tetapi harus masuk jalur pidana.

Ujian Nyata Polri Presisi
Kasus ini menjadi ujian telanjang bagi komitmen reformasi Polri. Jika dibiarkan:
Kepercayaan publik akan semakin runtuh
Praktik “jual beli perkara” akan makin mengakar hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Keluarga FRE kini bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi.

Publik menunggu:
Apakah ini akan dibongkar hingga tuntas,
atau kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya?
(fr)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama