Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jul 2026 14:06 WIB ·

Mengapa Kepala BKPSDM Kab. Pasuruan Melarang Wartawan Melakukan Perekaman?


 Mengapa Kepala BKPSDM Kab. Pasuruan Melarang Wartawan Melakukan Perekaman? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang Kepala BKPSDM memegang peran krusial sebagai pembina integritas, disiplin, dan sistem merit ribuan ASN. Oleh karena itu, dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik dalam sebuah wawancara resmi bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan persoalan hukum yang perlu dibedah: Apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran prosedur atau sudah masuk ke ranah pidana?

Insiden larangan merekam wawancara oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur, pada 13 Juli 2026, ditinjau berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Catatan Hukum: Tidak ada aturan dalam UU Pers maupun UU KIP yang memberikan hak bagi kepala dinas untuk melarang perekaman dalam wawancara yang telah disepakati. Ketiadaan dasar hukum yang sah menjadi indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval Desa Baduarjo Jadi Sorotan, Kades dan Camat Belum Beri Tanggapan

Dugaan Pelanggaran di Luar Ranah Pidana
Selain UU Pers, tindakan tersebut patut diduga bersinggungan dengan empat rezim hukum lainnya:

UU Nomor 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik): Pasal 7, 11, dan 17. Penolakan direkam bukan merupakan alasan pengecualian informasi yang sah. Sanksi Pasal 52: Pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp5.000.000.

PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Menyangkut integritas dan keteladanan. Sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

UU Nomor 20 Tahun 2023 (ASN): Pasal 3 ayat (2) terkait kewajiban ASN menjunjung nilai dasar BerAKHLAK (Akuntabel, Berorientasi Pelayanan, Adaptif).
PP Nomor 42 Tahun 2004: Mengenai Kode Etik PNS.

Baca Juga :  Mabes Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi dan Suap Impor Elektronik

Kesimpulan dan Rekomendasi
Jika Kepala BKPSDM memiliki dasar hukum atas tindakannya, maka pihak BKPSDM wajib menunjukkan aturan tersebut kepada publik. Namun, jika dasar hukum tersebut tidak ada, maka tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Pembatasan kerja pers harus dapat dipertanggungjawabkan secara legal, bukan berdasarkan kehendak personal pejabat. Untuk menjaga masa depan keterbukaan informasi di Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera merespons insiden ini secara tegas. (Syr)
EKSKLUSIF NEWS #2: ANALISIS HUKUM
Redaksi Analisis Hukum
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: #BKPSDM #UnsurPidana #UUPers #UUKIP #DisiplinASN #PemkabPasuruan

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SATU DIREKTUR, DUA KLUB, SATU PEMERINTAH: MAMPUKAH PEMKAB MENJAGA NETRALITAS?

14 Juli 2026 - 09:16 WIB

Tiga Penonton Dikeroyok saat Karnaval Sound Horeg Bersih Desa Sidorejo Jabung, Satu Diantaranya Perempuan Hamil Muda

14 Juli 2026 - 07:52 WIB

Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

14 Juli 2026 - 02:49 WIB

Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai”

9 Juli 2026 - 15:45 WIB

Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Trending di Berita Utama