Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jul 2026 14:06 WIB ·

Mengapa Kepala BKPSDM Kab. Pasuruan Melarang Wartawan Melakukan Perekaman?


 Mengapa Kepala BKPSDM Kab. Pasuruan Melarang Wartawan Melakukan Perekaman? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang Kepala BKPSDM memegang peran krusial sebagai pembina integritas, disiplin, dan sistem merit ribuan ASN. Oleh karena itu, dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik dalam sebuah wawancara resmi bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan persoalan hukum yang perlu dibedah: Apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran prosedur atau sudah masuk ke ranah pidana?

Insiden larangan merekam wawancara oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur, pada 13 Juli 2026, ditinjau berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Catatan Hukum: Tidak ada aturan dalam UU Pers maupun UU KIP yang memberikan hak bagi kepala dinas untuk melarang perekaman dalam wawancara yang telah disepakati. Ketiadaan dasar hukum yang sah menjadi indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum.

Baca Juga :  Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

Dugaan Pelanggaran di Luar Ranah Pidana
Selain UU Pers, tindakan tersebut patut diduga bersinggungan dengan empat rezim hukum lainnya:

UU Nomor 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik): Pasal 7, 11, dan 17. Penolakan direkam bukan merupakan alasan pengecualian informasi yang sah. Sanksi Pasal 52: Pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp5.000.000.

PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Menyangkut integritas dan keteladanan. Sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

UU Nomor 20 Tahun 2023 (ASN): Pasal 3 ayat (2) terkait kewajiban ASN menjunjung nilai dasar BerAKHLAK (Akuntabel, Berorientasi Pelayanan, Adaptif).
PP Nomor 42 Tahun 2004: Mengenai Kode Etik PNS.

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

Kesimpulan dan Rekomendasi
Jika Kepala BKPSDM memiliki dasar hukum atas tindakannya, maka pihak BKPSDM wajib menunjukkan aturan tersebut kepada publik. Namun, jika dasar hukum tersebut tidak ada, maka tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Pembatasan kerja pers harus dapat dipertanggungjawabkan secara legal, bukan berdasarkan kehendak personal pejabat. Untuk menjaga masa depan keterbukaan informasi di Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan segera merespons insiden ini secara tegas. (Syr)
EKSKLUSIF NEWS #2: ANALISIS HUKUM
Redaksi Analisis Hukum
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: #BKPSDM #UnsurPidana #UUPers #UUKIP #DisiplinASN #PemkabPasuruan

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama