Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jul 2026 09:16 WIB ·

SATU DIREKTUR, DUA KLUB, SATU PEMERINTAH: MAMPUKAH PEMKAB MENJAGA NETRALITAS?


 SATU DIREKTUR, DUA KLUB, SATU PEMERINTAH: MAMPUKAH PEMKAB MENJAGA NETRALITAS? Perbesar

METROAGI.ID, PASURUAN – Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta)
Bayangkan situasi ini: Satu stadion. Aset milik Pemkab yang direnovasi dengan uang rakyat. Satu klub menjadikannya kandang tetap, sementara klub lain menggunakannya sebagai venue putaran nasional Liga 4.
Kedua klub tersebut dipimpin oleh figur yang sama. Musim depan, keduanya akan bertemu langsung di kompetisi yang sama. Siapa yang menjamin semuanya berjalan adil?

Ketika satu figur mengelola dua klub yang bersinggungan dengan fasilitas milik pemerintah, pertanyaannya bukan lagi soal siapa yang lebih berprestasi, melainkan soal siapa yang menjamin fasilitas negara digunakan secara adil untuk keduanya.
Polemik Aset dan Anggaran
Stadion R. Soedarsono Pogar di Bangil adalah aset resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Stadion berkapasitas belasan ribu penonton ini merupakan kandang tetap Persekabpas.

Publik perlu mencatat investasi besar dari APBD Tahun 2025: Alokasi Rp390 juta untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) rehabilitasi stadion.
Tahun 2026: Anggaran renovasi mencapai Rp25 miliar (termasuk pemasangan lampu stadion).

Ini adalah dana APBD, bukan dana pribadi klub mana pun. Namun, stadion yang sama juga ditunjuk PSSI—melalui surat resmi nomor 2182/AGB/381/V-2026—sebagai venue utama saat Pasuruan United menjadi tuan rumah putaran nasional Liga 4 Piala Presiden 2026.

Baca Juga :  PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

Menuju “Derby Pasuruan”
Pada musim 2026/2027, Persekabpas dan Pasuruan United untuk pertama kalinya akan berlaga di Liga 3. Momen ini sudah disebut publik dan Presiden Klub Pasuruan United, Bayu Aji Handayanto, sebagai “Derby Pasuruan”—sebuah target yang memang diinginkan.

FORMAT Pasuruan tidak mempersoalkan ambisi maupun rivalitas sehat tersebut. Justru rivalitas itulah yang dinanti pencinta sepak bola. Namun, rivalitas yang sehat membutuhkan “wasit” yang netral. Dalam konteks ini, wasitnya adalah kebijakan pemerintah, bukan pemain di lapangan.
Ketika direksi yang sama memimpin dua klub, dan keduanya bersinggungan dengan fasilitas serta dukungan protokoler pemerintah, objektifitas menjadi taruhan.

Tuntutan Transparansi FORMAT Pasuruan
Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Dispora untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik:
Mekanisme Penggunaan Stadion: Bagaimana alokasi jadwal dan prioritas penggunaan Stadion Pogar antara Persekabpas dan Pasuruan United, khususnya saat keduanya berlaga di Liga 3?

Baca Juga :  MAN 1 Ponorogo Membuka Jalur Afirmasi PMB, Kesempatan Khusus bagi Siswa Berkeistimewaan

Bagaimana realisasi dan penggunaan dana APBD sebesar Rp25 miliar untuk renovasi Stadion Pogar akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?

Netralitas Fasilitas: Bagaimana Pemkab memastikan dukungan protokoler, fasilitas, dan sponsor tidak berat sebelah ketika figur yang sama memimpin dua entitas dengan status berbeda?

Regulasi Konflik Kepentingan: Apakah ada aturan tertulis yang mengatur potensi konflik kepentingan bagi pengelola klub yang juga menerima mandat dari pemerintah daerah?

Persoalannya bukan tentang siapa yang menang di “Derby Pasuruan” nanti. Persoalannya adalah apakah pertandingan itu berlangsung di atas lapangan yang benar-benar netral—secara teknis maupun kebijakan.

Satu wasit memimpin satu pertandingan di bawah pengawasan ketat. Begitu pula dengan figur yang memimpin dua klub sekaligus dengan memanfaatkan aset negara; mereka sepatutnya diawasi tidak kurang ketat dari itu.

Jika publik mulai meragukan netralitas pemerintah dalam mengelola olahraga kebanggaannya, yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada sebuah pertandingan, melainkan kepercayaan pada bagaimana Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengelola aset rakyatnya.(Syr)

FORMAT PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., SH., MM. – Ketua
OPINI | FORMAT PASURUAN — SERI 3
(Bersambung ke Seri 4)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengapa Kepala BKPSDM Kab. Pasuruan Melarang Wartawan Melakukan Perekaman?

14 Juli 2026 - 14:06 WIB

Tiga Penonton Dikeroyok saat Karnaval Sound Horeg Bersih Desa Sidorejo Jabung, Satu Diantaranya Perempuan Hamil Muda

14 Juli 2026 - 07:52 WIB

Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

14 Juli 2026 - 02:49 WIB

Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai”

9 Juli 2026 - 15:45 WIB

Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Trending di Berita Utama