Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Apr 2026 03:10 WIB ·

Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan


 Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – PT JEE Technology Indonesia, sebuah Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Tiongkok yang memproduksi komponen elektronik dan mekanik di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jawa Timur, dituding melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan sejak mulai beroperasi pada tahun 2021.

Perusahaan yang berfokus pada kegiatan produksi, ekspor, dan impor ini beroperasi di sektor perakitan dan sistem pengujian industri. Dalam menjalankan operasionalnya, PT JEE Technology Indonesia menggandeng dua perusahaan alih daya (outsourcing), yaitu PT Kharisma Selaras Indonesia untuk bagian produksi yang beralamat di Jl. Jolotundo, Curahmojo, RT. 08 RW. 03, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, dan PT Cobra untuk bagian keamanan (security). Kedua perusahaan outsourcing tersebut diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT JEE Technology Indonesia.

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pemberian upah karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan, yang dianggap sangat kurang memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rata-rata upah karyawan disebut hanya berkisar Rp3.5 juta per bulan, jauh di bawah UMK Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan sebesar Rp5.187.681 per bulan untuk tahun 2026.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu karyawan, sebut saja Gadis, kepada awak media, banyak pelanggaran yang sengaja dilakukan terhadap karyawannya, seperti terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak diberikan, upah di bawah standar rata-rata (UMR), serta kerja pada tanggal merah yang tidak dihitung lembur melainkan hitungan kerja normal.
“Itu memang benar adanya, kami bekerja tidak mendapatkan fasilitas jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan seperti yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan, dan saya digaji Rp185.000/hari. Jika ada lembur/tanggal merah, itu dihitung hari biasa 8 jam per hari. Masuk kerja jam 8 pagi pulang jam 4 sore,” papar Gadis, Selasa (28/04/2026).

Baca Juga :  Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

Kondisi tersebut tentunya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa upah pekerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran lain yang turut disorot adalah dugaan pemotongan gaji karyawan tanpa penjelasan yang jelas. Padahal, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 63 ditegaskan bahwa pemotongan upah hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dasar hukum utama BPJS Ketenagakerjaan adalah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengubah PT Jamsostek menjadi badan hukum publik. Operasionalnya berlandaskan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berikut adalah poin-poin penting UU BPJS Ketenagakerjaan:

UU No. 24 Tahun 2011 (UU BPJS): Menetapkan pembentukan dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (dahulu Jamsostek) untuk menyelenggarakan program jaminan sosial nasional.

UU No. 40 Tahun 2004 (UU SJSN): Mengatur prinsip dasar jaminan sosial, kepesertaan, serta hak dan kewajiban peserta.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan risiko kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM): Manfaat santunan bagi ahli waris.

Jaminan Hari Tua (JHT): Manfaat uang tunai saat pensiun/berhenti bekerja.
Jaminan Pensiun (JP): Pertahanan derajat kehidupan yang layak.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga :  Hanya 9 dari 52 Kepala OPD Lapor Parsel: Jika Makanan Saja Berani Diabaikan, Bagaimana dengan Uang?

Kewajiban Pemberi Kerja: Wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja.
Sanksi Pidana (UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55)
Pemberi kerja yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayar iuran dan menyebabkan kerugian finansial pada dana jaminan sosial dapat dikenakan sanksi pidana:

Penjara: Paling lama 8 (delapan) tahun.
Denda: Paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dugaan pelanggaran ini tampaknya luput dari pengawasan pemerintah daerah, meski perusahaan telah beroperasi cukup lama di kawasan PIER Pasuruan sejak tahun 2021 hingga sekarang. Pihak karyawan berharap instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, segera melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan ini, Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Rachmat, menerima pengaduan tersebut dan akan melakukan evaluasi terkait pengaduan dari rekan-rekan pekerja. Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti ke Wasnakar dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait kasus ini.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan melalui HRD PT JEE Technology Indonesia, serta Rizki selaku HRD (admin) dari PT Kharisma Selaras Indonesia (outsourcing produksi) dan PT Cobra (outsourcing security), belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diturunkan.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan pemberitaan, serta mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Pasuruan dan juga Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. (syr)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama