METROPAGI.ID, MALANG- Bea Cukai Malang pada beberapa hari yang lalu dikabarkan berhasil menggagalkan ratusan ribu peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak dilabeli pita Cukai. Penindakan yang telah sering dilakukan tersebut merupakan bukti keseriuan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Namun hal ini tidak menyurutkan para pengusaha nakal yang menjual bebas rokok hasil produksinya tanpa menyertai pita Cukai, dari informasi masyarakat ad salah satu toko grosir di jl. Kyai Mojo Krajan dua, Kecamatan Gondang legi Kabupaten malang, menjual bebas rokok tanpa di sertai pita Cukai.
“Ya bukan jadi rahasia umum lagi, siapa pun bisa beli rokok tanpa ada pita Cukai di toko-toko klontong maupun toko grosir, harganya memang terbilang murah dari pada rokok yang di sertai pita Cukai, dan rokok tersebut dapat kiriman dari H (S) inisial,”ungkap nara sumber yang enggan di sebut namanya ke awak media. Rabu (15/11/2023)
Adanya informasi tersebut awak media mencoba melakukan penelusuran dengan berpura-pura menjadi pembeli, benar saja ketika kami mencoba membeli rokok yang tidak disertai pita tanpa Cukai, penjualnya langsung mengambilkan dari dalam toko dan menawarkan harga masing-masing persatu slopnya.
“Harganya bervariasi tergantung rasa dan merknya,”ungkap penjual.
Sementara itu, H (S) yang disebut warga sebagai penyuplai rokok tanpa di sertai pita Cukai ke toko di Jl. Kyai Mojo Krajaan dua, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp akan kebenaran informasi tersebut, sayang dirinya enggan berkomentar atau memberikan kalrifikasi ke awak media hingga berita ini di tayangkan, bersambung….. (Ad)