Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Jul 2026 09:46 WIB ·

Pembangunan Proyek Gedung Manajemen RSUD Bangil Jadi Ruang Rawat Inap Layak Disorot, Wartawan Dilarang Ambil Gambar


 Pembangunan Proyek Gedung Manajemen RSUD Bangil Jadi Ruang Rawat Inap Layak Disorot, Wartawan Dilarang Ambil Gambar Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID – Proyek rehabilitasi gedung manajemen menjadi gedung rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil senilai Rp36.000.000.000 patut disorot.

Transparansi penggunaan keuangan daerah melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2026 dipertanyakan menyusul tindakan pelarangan pengambilan foto atau gambar terhadap awak media saat melakukan peliputan proyek.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, seorang pekerja melarang wartawan mengambil gambar dan langsung menutup pintu gerbang area proyek.

“Pak, tidak boleh mengambil foto di sini,” ujar pekerja tersebut sambil menutup pintu gerbang, Jumat (31/07/2026).

Meski awak media dari metropagi.id telah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan untuk mencari informasi pemberitaan, pihak yang melarang enggan memberikan jawaban lebih lanjut.

Baca Juga :  Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

Wakil Pimpinan Redaksi metropagi.id, Muchdor, menyayangkan sikap tertutup tersebut. Ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana daerah senilai Rp36.000.000.000 yang bersumber dari BLUD.

“Kami pertanyakan transparansi penggunaan keuangan daerah yang diambil dari dana BLUD senilai Rp36.000.000.000. Mengapa dan ada apa? Apakah ada yang disembunyikan sehingga mereka melarang mengambil gambar, sedangkan jurnalis atau wartawan sedang menjalankan tugas untuk pemberitaan yang akan ditayangkan,” ujar Muchdor.

Ia menilai, pelarangan terhadap awak media saat meliput proyek pembangunan mencederai prinsip keterbukaan publik serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan ini memicu sorotan tajam karena kami menilai hal tersebut menghambat hak masyarakat untuk mengetahui proyek pembangunan yang menggunakan dana negara, di mana wajib bersifat transparan dan terbuka untuk dipantau oleh media serta masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Karnaval RW 11 Meriahkan HUT ke-81 RI, RT 01–04 Tampilkan Tema Koboi, Dayak dan Baju Tradisional, Diiringi Sound System Horeg

Menurut Muchdor, larangan mengambil gambar justru berpotensi menimbulkan dugaan adanya penyelewengan atau ketidaksesuaian standar kualitas pekerjaan. Pihaknya mendesak pengelola proyek agar tidak bersikap arogan serta menghargai profesi wartawan di lapangan.

Terkait insiden tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi Humas RSUD Bangil Supriyono melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama